Kamis , 25 Juni 2026

Claim 171 Hektar Kebun PT Tasmapuja Masuk Wilayahnya, Masyarakat Desa Alim Kuasai Lahan dan Panen Massal

Penerima kuasa dari masyarakat desa Alim bersama tokoh masyarakat saat berada di kebun PT Tasmapuja seluas 171 hektar.

INHU (pekanbarupos.co) — Tersiar kabar jika beberapa waktu lalu warga Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai mengklaim lahan kebun PT Tasmapuja. Alasan warga menguasai dan memanen sawit PT Tasmapuja karena lahan kebun tersebut berada dalam wilayah Desa Alim.

Manejer PT Tasmapuja, Wawan Kuswandar dikonfirmasi, Sabtu sore (25/2/2023) membenarkan lahan milik warga Desa Kepayangsari yang bekerjasama dengan PT Tasmapuja diklaim warga Desa Alim. Warga memasang spanduk bertuliskan “lahan dalam penguasaan pengacara”.

Wawan mengungkapkan, sebelumnya warga Desa Alim melalui pengacara menyampaikan somasi kepada pihak PT Tasmapuja terkait lahan, karena pihak perusahaan tidak berkompeten menjawab somasi itu.

Kemudian pihak pengacara dan warga memasang spanduk di areal kebun. Setelah itu tepat hari Rabu, 15 Februari 2023 kemari warga bersama pengacaranya memanen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dikebun tersebut.

“Pihak PT Tasmapuja tidak menjawab somasi yang disampaikan pihak pengacara warga Desa Alim, karena tidak berkompeten menjawab somasi itu. Kalaupun mau menuntut sebaiknya menempuh jalur hukum. Namun demikian terkait pemanenan sawit, kami sudah melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian,” ujar Wawan.

Warga Desa Alim menguasai lahan sejak adanya peta dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), yang menerangkan bahwa seluas 171 hektar kebun yang dibangun PT Tasma Puja berada dalam wilayah Desa Alim.

Salah seorang tokoh pemuda Desa Alim, Tarmizi dikonfirmasi melalui via telepon menerangkan, selama ini PT Tasmapuja menyebut tidak ada lahan mereka berada di Desa Alim. Sehingga Desa Alim tidak termasuk dalam pola kerjasama dengan pihak PT Tasmapuja.

“Belakangan kami ketahui bahwa berdasarkan peta lampiran SK Menteri Lingkungan Hidup no.SK.903/Menlhk/Setjen/PLA.2/12/2016, tanggal 7 Desember 2016, dinyatakan seluas 171 hektar kebun sawit PT Tasma Puja masuk wilayah Desa Alim. Ini salah satu dasar warga mengklaim lahan tersebut,” jelasnya.

Peristiwa saling klaim lahan ini juga dianggap rawan terjadi konflik antara warga desa dan pihak perusahaan. Pihak Kepolisian setempat berharap persoalan ini dapat ditengahi pemerintah daerah.

Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Adam Effendi SE MH melalui Kanit Reskrim, Aiptu Eko Muji Sasongko,S.Hum juga membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar kami hanya baru menerima pengaduan dari pihak PT Tasmapuja terkait pemanenan buah kelapa sawit. Kami berharap hal sengketa lahan ini segera disikapi pemerintah daerah untuk mengantisipasi terjadinya konflik antara warga dan pihak perusahaan,” pungkas Eko.(har)

Berita lengkapnya baca harian Posmetro Indragiri edisi Senin (26/2).

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *