INHU (pekanbarupos.co) – Satu tempat penyimpanan sementara Batubara (Stokpile) diduga ilegal milik PT Global Desa Pulau Gelang kecamatan Kualacenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, disuruh tutup.
Sedangkan dua Stokpile lainnya milik PT Bumi Berdikari Sentosa (BBS) sudah operasional sejak dua tahun silam di Desa Kuala Mulya kecamatan Kualacenaku namun tak kunjung ditutup.
Penutupan Stokpile milik PT Global oleh unsur Forkopimda bersama Pemkab Inhu dan Masyarakat setempat dibenarkan Kepala Desa (Kades) Pulau Gelang, Afrizal. “Sudah dilaksanakan musyawarah di kantor Bupati, keputusannya dihentikan aktifitas penumpukan Batubaranya,” Kades, Selasa (10/12) membenarkan.
Kata Afrizal, area Stokpile milik PT Global itu berada tepat dipinggir jalan lintas Rengat-Tembilahan Dusun Sindolas Desa Pulau Gelang dengan cara sewa Lapak lahan dan aktivitas bongkar muat belum genap sebulan tapi akhirnya ditutup karena legalitas belum lengkap. “Buka sejak tanggal 19 Nopember hingga 30 Nopember,” sambung Afrizal.
PT Global nekat buat Stokpile Batubara di Dusun Sindolas disebabkan Pelabuhan milik PT Samudra Inti Pasifik (SIP) di Desa Bayas Kecamatan Kempas Jaya Kabupaten Indragiri Hilir, over kapasitas.
Hengky, dikonfirmasi lewat seluler +62 853-6390-xxxx tak kunjung respon. Sedangkan inisial D, mantan karyawan Stokpile milik Hengky mensinyalir Stokpile tersebut sudah punya izin Dampak Lingkungan (Andalin). “Kalau Stokpile Hengki sdh selesai izinnya itu bang. Kalau yg lain2 bodong semua itu. Termasuk pelabuhan Pelindo itu gak punya izin Handalalin,” jawab inisial D kepada Pekanbaru Pos, Rabu (11/12).
Warga Kualacenaku ini yakin CV Koralindo Pangean Sakti milik Hengky sudah melengkapi izin bermula dari pengakuan Kadishub Riau tahun 2023 menyebut CV Koralindo Pangean Sakti adalah satu-satunya Stokpile yang melengkapi legalitas di Inhu. “Saya taunya waktu sidang penerbitan izin handalalin untuk hengki di dishup propinsi kemaren. Kadishubnya sendiri yg bilang. Satu2nya stokpael yg mengurus izin cuman hengki,kebetulan saya hadir mewakili perusahaan hengki di pku,” paparnya.
Terpisah, sekretaris Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) Inhu, Hendra, mengapresiasi Pemkab Inhu dan Forkopimda tegas menertibkan Stokpile ilegal di Desa Pulau Gelang. “Aplaus kepada Pemerintah,” ucapnya.
Namun demikian, warga Airmolek yang dikenal kritis ini berharap kepada Pemerintah untuk tidak tebang pilih. “Itu masih ada dua Stokpile diduga ilegal, sudah dua tahun, kenapa tidak ditertibkan,” tanya Hendra.
Dua Stokpile diduga ilegal tapi masih aktif operasional sehingga terkesan ‘kebal hukum’, kata Hendra, Stokpile milik Hengky dan Stokpile di Pelindo milik oknum pengusaha warga Pekanbaru, inisial EB.
Sayangnya kepala Kesahbadaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Kualacenaku di Rengat, Moh Alwin Zebua dikonfirmasi lewat seluler 08139700xxxx tentang Stokpile di Pelabuhan yang dipimpin tidak pernah merespon. (San)
Pekanbaru Pos Riau