Selasa , 20 Oktober 2026
Foto Ppco : Tersangka cabul MAR saat ditahan di Mapolsek Kubu.

Ngaku Bisa Usir Jin, Seorang Pria Cabuli Bocah 14 Tahun Di Kubu

KUBU (Pekanbarupos.co) – Seorang bocah laki-laki berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Pencabulan ini di duga dilakukan seorang pria yang mengaku sebagai paranormal atau dukun yang berinisial MAR Siregar. Peristiwa pencabulan itu terjadi, Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di dalam kamar rumah korban.

Terkuaknya kasus pencabulan ini, setelah jeritan korban berlari sambil menangis menghampiri ibunya sekaligus pelapor mengatakan ia sudah diperkosa (Cabuli red) oleh pelaku AMR.

Mendengar pengakuan korban, pelapor merasa kebingungan dengan bertanya kepada korban “siapa yang memperkosa kau nak” lalu dijawab korban “yang memperkosa aku uwak yang tinggal dirumah ibu Ita,” ujarnya.

Mendengar pengakuan korban pelapor langsung memanggil kakaknya yang bernama Ita dan menceritakan kejadian tersebut bahwa anak pelapor sudah dicabuli oleh pelaku MAR.

Kapolsek Kubu, Iptu Kodam F Sidabutar SH.MH saat di konfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Kubu, Bripka Hardiansyah, Selasa (28/1/2025) membenarkan perihal kejadian tersebut.

“Tersangka inisial MAR sudah kita tahan,” ujarnya.

Diterangkan Kanit, kasus ini bermula ketika pelaku mengaku seorang dukun yang bisa mengusir jin di dalam rumah pelapor dengan cara melakukan ritual dimalam hari.

“Pelaku ini mengaku dukun atau orang pintar yang bisa mengusir jin, dengan cara ritual di dalam kamar syaratnya anak laki-laki yang juga korban ikut masuk di dalam kamar itu,” jelasnya.

Tibanya di dalam kamar tambah Kanit, pelaku membuka celana korban dan mengolesi alat kelamin atau penis korban dengan minyak sehingga membuat alat kelamin korban hidup.

“Korban diminta pelaku untuk menelentang, kemudian di duduki pelaku dengan mengarahkan kemaluan korban ke dubur pelaku,” ujarnya.

Mendapat laporan ini, unit Reskrim Polsek Kubu bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian saat dilakukan visum terdapat memar atau merah di bagian dubur pelaku.

“Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” pungkasnya. (Zul)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *