PEKANBARU (pekanbarupos.co)- Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih Agung Nugroho-Markarius Anwar sudah bisa mencoba dan persiapkan seragam PDH kebesaran untuk di lantik 20 Februari mendatang.
Hal itu, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan yang ajukan oleh pasangan Paslon Muflihun-Ade Hartati beberapa waktu lalu.
Penolakan tersebut, sesuai pertimbangan sembilan hakim MK yang sepakat tidak menerima seluruh dalil gugatan yang diajukan pemohon. Di mana pemohon tidak dapat membuktikan adanya kesalahan secara konkret, seperti menduga telah terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang membuat pasangan Agung Nugroho-Markarius memperoleh suara tertinggi di seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru dan berpengaruh pada perolehan suara Paslon pemohon di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pekanbaru.
Begitu juga, terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Agung Nugroho untuk kepentingan kampanye dengan mencantumkan beberapa bukti seperti foto sekelompok orang serta status di media sosial Facebook.
Bukti-bukti yang diajukan tersebut, juga tidak cukup kuat untuk meyakinkan adanya penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan oleh pihak terkait.
Sehingga dengan adanya keputusan ini, maka pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilwako Pekanbaru 2024 yang akan ikut dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025 mendatang.
Pelantikan serentak tersebut sesuai informasi yang ditetapkan Pemerintah dan DPR dalam rapat penetapan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi atau MK dengan hasil putusan dismissal MK.
Pelantikan tersebut akan dilakukan lansung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Jakarta International Convention Center (JICC) Blok 14 Kawasan GBK, Senayan, Jakarta.
Keputusan MK ini, juga sesuai dengan keyakinan Agung Nugroho-Markarius Anwar sebelumnya. Pasalnya, ia mengatakan jika selama proses Pilkada Pekanbaru ia menjalankan sesuai aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Terkait gugatan dalam Pilkada ini sudah biasa, namun kita tidak masalah. Karena kita yakin kita tidak melanggar apa yang sudah menjadi aturan dan ditetapkan kata Agung Nugroho.
Mantan Wakil DPRD Riau ini juga mengaku , jika selama proses Pilkada ia cukup banyak mendapat ujian. Balik terkait fitnah dan hal lainnya. Namun ia tetap bersabar dan tidak pernah berniat untuk membalas. Karena untuk pemilihan pemimpin itu kembali pada masyarakat yang memahami siapa yang akan dipilih.
“”Jadi semua ini harapan dan keinginan masyarakat. Termasuk pada proses sampai MK ini yang juga doa masyarakat Kota Pekanbaru.
Mudah-mudahan semua ini merupakan awal yang baik untuk menuju Pekanbaru lebih baik,” tutupnya.(dre)
Pekanbaru Pos Riau