INHU (pekanbarupos.co) – Berkat kerja keras tim bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) kejaksaan negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), dua bidang tanah bernilai belasan miliar berhasil diamankan lalu dipulihkan penguasaannya kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
Sebelumnya aset tidak bergerak di kecamatan Pasir Penyu dan kecamatan Rengat ini dikuasai Masyarakat hingga belasan tahun. Namun berkat kehadiran tim Bantuan Hukum Non Litigasi ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, keseluruhan aset dipatenkan menjadi milik negara atas nama Pemkab Inhu melalui penerbitan SHM.
Pengembalian dan pengusahaan aset kepada Pemkab Inhu diwarnai dengan penyerahan lima persil surat hak milik (SHM) dari BPN kepada Pemkab Inhu disaksikan Kasi Datun Kejari Inhu, Samuel Pangaribuan, SH di aula Kejari Inhu, Selasa (4/2) di Pematang Reba.
Mewakili Kejari Inhu Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe diwakili Kasi Datun Samuel Pangaribuan menjelaskan jumlah aset negara berhasil dipulihkan menjadi milik daerah dalam bentuk 5 SHM berasal dari kecamatan Pasir Penyu seluas 52.937 m2 dengan nilai Rp14.095.458.000,- dan aset tanah kantor Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu seluas 96 m2 di kecamatan Rengat Barat dengan nilai sebesar Rp12.288.000,-
Kronologi penyelamatan aset negara bermula kedua aset dikuasai pihak ketiga (masyarakat) yang mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu tidak dapat memanfaatkan aset.
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengajukan permohonan Bantuan Hukum Non Litigasi ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk menyelesaikan permasalahan tanah.
Atas permohonan bantuan hukum non Litigasi, Kejari Inhu melalui Bidang Datun melaksanakan mediasi antara pihak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dengan pihak ketiga yang menguasai lahan dan berujung pihak ketiga bersedia mengembalikan aset berupa tanah seluas 52.937 m2 di daerah Air Molek dan aset tanah Kantor Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu seluas 96 m2 di kecamatan Rengat Barat.
Selanjutnya Kejari Inhu, Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (BPKAD) melakukan floating ulang terhadap kedua aset lalu diterbitkan sertifikat hak milik atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan kepada Plt Sekdakab Inhu, Atan SP.
Kepala Kantor BPN Inhu mengatakan penerbitan lima SHM atas nama Pemkab Inhu setelah masing-masing fihak menerima dan sepakat mengakui aset itu milik negara. Kalau tidak real dilapangan tak mungkin kami terbitkan SHM,” singkat kepala BPN Inhu, Masri Limart.
Berikut hasil bantuan hukum non litigasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Inhu berhasil diamankan dan berhasil dipulihkan penguasaannya kepada Pemerintah KabupatenIndragiri Hulu diatas SHM.
1. Aset berupa tanah seluas 52.937 m2 di daerah Air Molek Kecamatan Pasir Penyu dengan rincian yaitu Kantor Desa Candi Rejo dengan luas tanah sebesar 3.001 m2.
2. Terminal dengan luas tanah sebesar 11.358 m2.
3. Balai Adat dengan luas tanah sebesar 7.361 m2.
4. Pasar Aur Gading dengan luas tanah sebesar 31.217 m2.
5. Aset tanah Kantor Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu seluas 96 m2 di Kecamatan Rengat Barat.
”Dua aset tidak bergerak bernilai belasan miliar terselamatkan, di apresiasi Pemkab Inhu. Hanya terimakasih yang dapat kami sampaikan, berkat bantuan Kejari Inhu aset daerah berhasil diselamatkan,” ucap Plt Sekdakab, Atan. (San).
Pekanbaru Pos Riau