Selasa , 20 Oktober 2026

Garap HPT Tanpa Izin, Warga Bukit Lipai Inhu Ditangkap Polisi

INHU (pekanbarupos.co) – Satu unit Excavator dan satu orang priapria warga Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau ditangkap

Tim penyidik Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau menetapkan inisial MT alias Opig (51) sebagai tersangka (TSK) perambahan hutan produksi terbatas (HPT) di Kecamatan Batang Cenaku, (30/1) kemarin.

Akibatnya, warga Desa Bukit Lipai ini menjadi penghuni Sel Mapolres Inhu terhitung (4/2) untuk diproses hukum karena melanggar pasal 36 angka 19 point ke-3 dan/atau pasal 37 angka 16 poin ke-1 huruf a & b UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP

Uraian kejadian bermula pada hari Kamis (30/1) kemarin sekira pukul 10.00 wib, Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Aryhur Josua Toreh memerintahkan tim opsnal melaksanakan patrol gabungan bersama Polhut Taman Nasional Bukit Tiga Puluh melaksanakan patroli pengamanan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

Saat patroli tepatnya di Desa Pejangki mendapati alat berat sedang bekerja membuka lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan HPT oleh operator alat berat Roni Yahya dan Helper alat berat, Agus Triawan sudah beket selama 3 hari atas perintah pemilik lahan, inisial MT alias Opiq lalu diamankan.

“Inisial MT mengakui lahan yang dikerjakan si Operator dan si Helper alat berat itu adalah miliknya lalu diambil titik koordinat tempat kejadian perkara,” papar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh didampingi Kasat Reskrim, Kamis (6/1).

Kepada penyidik, pelaku mengaku barang bukti alat berat Excavator untuk steking tersebut disewa untuk pengerjaan pembukaan lahan diawali dengan tahapan pembuatan jalan. (San)

About Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *