
Konferensi pers pembunuhan dan hasil Razia Cipkon LK Mapolres Inhu Tahun 2023.
INHU (pekanbarupos.co) — Seorang pria berinisial LU (34) tega membunuh kakak iparnya berinsial YM (35) karena menolak berhubungan intim (berzinah).
Akibatnya pria warga Dusun Sungai Arang Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Siberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini ditangkap Satreskrim Polres Inhu dan dijerat pasal 338.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan mensinyalir pembunuhan dipicu akibat permintaan TSK melakukan hubungan intim ditolak oleh korban, lalu dibunuh.
Perbuatan tersangka (TSK) yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain terjadi hari Senin (20/3/22) sekitar pukul 07.00 Wib dan ditangkap dalam tempo delapan jam setelah membunuh.
Kronologi kejadian pada hari Senin (20/3/23) kemarin sekitar pukul 07.00 Wib, tersangka inisial LU mengantarkan korban pakai sepeda motor bepergian ke tempat kerja di salah satu perkebunan kelapa sawit, PT AS.
Namun ditengah perjalanan pelaku inisial LU dan korban Inisial YM terlibat cek-cok hingga berujung ke penganiayaan. “Tersangka LU memukul kepala bagian belakang kakak iparnya pakai batu yang mengakibatkan meregang nyawa,” sambung Agung mengutif keterangan pelaku.
Alibi Polisi menyebut pemicu pembunuhan berawal dari penolakan korban berhubungan intim setelah Penyidik mendalami sejumlah bukti dan petunjuk chatting dari seluler korban kepada pelaku.
Diantaranya pesan singkat dari seluler korban kepada pelaku berbunyi untuk tidak selalu mengganggu keluarga korban dan kedua belah fihak mengurusi rumah tangga masing-masing.
Kepada Penyidik, suami korban kembali memperkuat alibi Polisi tentang motif pembunuhan.
Sebab suami korban kepada Polisi mengakui ada fakta integritas antara pelaku dengan suami korban untuk menafkahi korban dan dua orang anaknya selama suami korban masih dipenjara akibat Narkoba.
“Barangkali ya itu tadi, tersangka meminta jatah berhubungan intim tapi ditolak. Sebab suami korban dan pelaku ada perjanjian bahwa korban dan kedua orang anaknya akan dinafkahi pelaku, lalu ditagih namun ditolak,” beber Kapolres disele Konprensi Pers. (san)
Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Kamis (23/3).
Pekanbaru Pos Riau