Kamis , 2 Juli 2026

Nasdem Riau Menduga Ketua DPRD Inhu Dikriminalisasi 

INHU (pekanbarupos.co) – DPW Partai Nasdem provinsi Riau melalui badan hukum (BaHu) Partai Nasdem Riau, Teguh Indarmaji SH MH mensinyalir laporan polisi ke Mapolda Riau dengan sangkaan ketua DPRD Inhu SP Sinurat menyerobot lahan Korporasi adalah kriminalisasi.

Politisi Nasdem Inhu ini dilaporkan warga Pekanbaru, Dedi Handoko Alimin alias DH selaku pemilik PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) dengan sangkaan sebagian lahan perusahaan di Desa Paya Rumbai Kecamatan Siberida diserobot bahkan diperjualbelikan terlapor.

Akibatnya, peraih suara terbanyak di Pemilu tahun 2024 ini diperiksa Penyidik Reskrimum Polda Riau di Mapolres Inhu Rabu (23/4) kemarin.

“Apa legal standing pelapor, bukankah seharusnya pelapor mengajukan gugatan keperdataan ke Pengadilan, bukan justru melapor ke Polri,” sebut Indarmaji mensinyalir laporan itu syarat dengan kriminalisasi.

Mengedepankan keperdataan terinsipirasi dari lahan yang dipersengketakan pelapor adalah lahan failit PT Alam Sari Lestari dan akhirnya menjadi atas nama PT SBP (pelapor) berdasarkan proses lelang sebagaimana salinan risalah lelang nomor 581/03.03/2024.01 sehingga gugatannya harus ke pengadilan bukan lapor Polisi. “Kalau Polri masih tetap masuk ke ranah yang sudah jelas perdata, itu namanya tindakan kriminalisasi,” papar Teguh Indarmaji, Jum’at (25/4).

Masih menurut Teguh, redaksi risalah lelang mencatat segala sesuatu masalah yang berhubungan dengan lelang harus tunduk kepada Hukum Perdata dan Hukum dagang yang berlaku sehingga ranah pidananya nihil dan bukan otoritas Penyidik Polri.

Salah satu ketentuan lelang tersebut, apabila tanah dan atau bangunan yang akan dilelang ini berada dalam keadaan berpenghuni, maka pengosongan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli. Apabila pengosongan tersebut tidak dapat dilakukan secara sukarela, maka pembeli berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dapat meminta penetapan ketua pengadilan setempat untuk pengosongannya. LBH DPW Nasdem Riau mencontohkan.

Sebelumnya ketua DPRD Inhu ini membenarkan dimintai klarifikasi oleh Penyidik Polda Riau di Mapolres Inhu di Rengat “Buka diperiksa, tapi dimintai keterangan klarifikasi,” jawabnya, Rabu (23/4).

Dilaporkan penyerobotan lahan di Desa Paya Rumbai, mantan anggota Polri ini membantah namun dia tidak menepis pernah berkunjung ke Desa Paya Rumbai. “Saya tidak punya lahan atau kebun di Desa Paya Rumbai dan saya tidak pernah jual lahan disana. Kalaupun pun saya pernah jalan kesana, apakah itu perbuatan pidana?,” sebut terlapor heran.

‘Jika tidak percaya coba dicroschek kepada Kepala Desa, ada atau ngak saya disana jual beli atau menguasai lahan,” sambung Sinurat.

Dia juga menyayangkan sikap tegesa-gesa sipelapor menuduhnya penyerobotan hingga tuduhan melakukan transaksi lahan yang bukan miliknya.

Namun demikian, terlapor tetap menghargai profesi Polri karena dalam Perkap no 14 tahun 2012, Polisi wajib menerima setiap laporan. “Saya ini mantan Polri, keluarga Polri, dibesarkan oleh Polri dan saya sangat mencintai Polri. Namun hendaknya kawan-kawan Polri juga menghargai Perma nomor 01 tahun 1956 tentang sengketa kepemilikan lahan seyogyanya mendahulukan keperdataan,” terang terlapor.

“Silahkan gugat keperdataannya, setelah inkracht, keputusan itu sebagai dasar hukum Pidana apabila terjadi sesuatu yang diduga merupakan pidana,” imbuhnya.

Didampingi dua orang Penasehat Hukum dari Partai Nasdem, SP Sinurat masih mikir elaporkan balik sipelapor. “Karena masih sebatas klarifikasi, maka kita pertimbangkan melakukan perlawanan. Tapi yang pasti saya tidak punya lahan di Desa Paya Rumbai dan tidak pernah memperjualbelikan lahan milik perusahaan,” bantahnya. (San)

About Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *