BAGANSIAPIAPI – (pekanbarupos.co) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
“Terkait adanya potensi tersangka lain, kita lihat penyidikan selanjutnya karena untuk menetapkan seorang tersangka kita memerlukan alat bukti yang cukup bukan hanya katanya katanya,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Andi Adikawira Putera, S.H, M.H, didampingi Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha, S.H, M.H dan Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan, S.H., M.H, saat press release, kamis (22/5/25).
Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akan bekerja melewati setiap proses serta bertindak professional dalam menangani kasus tersebut.
“Semua ada prosesnya, tentu kita harus melewati proses tersebut dan tim penyidik berusaha untuk se professional mungkin dalam penanganan kasus ini,” ujar Kajari.
Sebelumnya Kejari Rohil telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka yakni A-A selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil aktif serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disdikbud Rohil S-J.
Keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan di Kecamatan Pasir Limau kapas Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan tersebut di kemas dalam 8 kegiatan yakni 6 kegiatan pembangunan serta 2 rehabilitasi di SMP N 4 Panipahan. Kegiatan itu berasal dari dana DAK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2023 dengan anggaran sebesar 4,3 miliyar dengan metode swakelola.
Dalam kegiatan pembangunan dan rehabilitasi itu Kejari Rohil menemukan beberapa perbuatan melawan hukum, baik melawan hukum secara formil maupun materiil seperti adanya penggelembungan pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya ketidaksesuaian mutu bangunan.
Akibat perbuatan dari kedua tersangka negara mengalami kerugian lebih dari Rp.1,1 miliyar,” kedua tersangka sudah kami tahan di Lapas Bagansiapiapi selama 20 hari,” pungkas Kajari Adika. (Adi)
Pekanbaru Pos Riau