
PEKANBARU (pekanbarupos.co) -Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau lakukan pemeriksaan intensif terhadap gadis yatim piatu Valry Wahid (18) korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Torai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan intensif terhadap korban yang dilakukan oleh tantenya sendiri bernama Citra Hadayani ini, selain kepentingan hukum juga untuk meminimalisasi resiko atau potensi cidera terhadap korban yang bisa membahayakan pada korban di masa akan datang.
Sesuai pemeriksaan, tim Biddokes Polda Riau menemukan beberapa luka yang cukup serius dan potensi beresiko terhadap korban. Di mana hingga kini korban juga masih dalam kondisi trauma psikologis.
Kabid Dokkes Polda Riau, Kombes Pol Dr. dr. Wahono Hono Edhi P SpPD FINASIM MARS melalui Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda Riau, AKBP Supriyanto, AMK, SKM, MH mengatakan jika pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan Pasal 184 KUHAP untuk kepentingan hukum kedepan serta juga untuk kepentingan kondisi korban di masa akan datang.
“Pemeriksaan ini kita lakukan semaksimal mungkin. Hal ini juga menimbang kondisi korban untuk masa depan. Termasuk untuk kepentingan hukum terhadap pelaku penganiayaan,” katanya. Sabtu (31/5/20225).
Supriyanto menjelaskan, mengingat luka-luka yang dialami korban berhubungan dengan peristiwa hukum. Maka sesuai dengan prosedur medis Ilmu Kedokteran Forensik, ada beberapa hal yang di lakukan. Yaitu, memastikan kondisi korban sehat atau tidak baik secara fisik maupun psikis. Selain itu juga melakukan pemeriksaan Visum Et Repertum.
Untuk pemeriksaan memastikan kondisi korban sehat atau tidak baik secara fisik maupun psikis adalah memeriksa kondisi fisik dan psikis yang terjadi akibat penganiayaan.
“Ini juga bertujuan untuk meminimalisir resiko atau potensi cedera yang dapat membahayakan korban dan penanganan dilakukan secara konfrehensif dan menyeluruh,” jelasnya.
Sedangkan pemeriksaan Visum Et Repertum guna mengumpulkan fakta² pemeriksaan yang digunakan sebagai alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Yaitu Keterangan Ahli, dimana selain dokter umum Biddokkes juga mengerahkan beberapa ahli seperti dokter spesialis Forensik, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis bedah serta dokter spesialis Radiologi dan lainnya sesuai keluhan korban.
Dari pengamatan secara makroskopis memang kita temukan sejumlah luka-luka pada tubuh korban yang berdasarkan pola dan gambarannya sesuai dengan luka-luka penganiayaan serta ada beberapa luka satu sama lainnya terjadi pada waktu yang berbeda.
“Artinya penganiayaan ini bisa dilihat tidak hanya dilakukan hanya sekali, bisa disebut beberapa kali dalam kurung waktu yang juga tidak pada waktu yang sama. Hal itu dilihat dari bekas serta luka yang ditemukan,” tegasnya.
Untuk hal ini, tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Pekanbaru siap Back Up Proses dan Upaya hukum yg dilakukan oleh Penyidik Polres Kampar sesuai Fakta-fakta.
“Kita berharap kejadian ini juga bisa menjadi pelajaran untuk kita serta juga masyarakat dalam bertindak. Karena kejadian ini juga sudah diluar kemanusiaan yang seharusnya saling menjaga. Tambah lagi korban katanya yatim piatu dan pelakunya juga masih keluarga sendiri yang seharusnya melindungi,” tuturnya.(dre)
Pekanbaru Pos Riau