PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Sidak tempat usaha cafe dan hiburan malam Komisi I DPRD Kota Pekanbaru kembali temukan berbagai persoalan yang melanggar peraturan daerah dan pelanggaran hukum.
Seperti, penggunaan Narkoba, usaha tanpa izin atau ilegal, tidak bayar pajak serta pajak fiktif.
Temuan ini termasuk cukup luar biasa jika dinilai dari penerapan dan penegakan aturan di Kota Pekanbaru. Secara tidak lansung hal ini juga menimbulkan pertanyaan pada kinerja pihak terkait di lingkungan pemerintahan Kota Pekanbaru selama ini.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru,Robin Eduar mengatakan, jika persoalan yang ditemukan tersebut cukup mengejutkan, karena merupakan persoalan yang wajib dipatuhi pelaku usaha dan terkesan tidak peduli/mengangkangi aturan maupun tidak menganggap pemerintahan daerah, khususnya kota Pekanbaru.
“Ini tidak hanya berpotensi merugikan daerah, tapi ini juga menunjukan lemahnya pengawasan. Sehingga pelaku usaha tindak peduli dan semena-mena,” katanya. Sabtu (31/5/2025).
Dijelaskan Robin, adapun lokasi sidak yang dilakukan tersebut, diawali dari Sanama+ Cafe di Jalan Jenderal Sudirman. Salama pemeriksaan di lapangan, cafe ini tidak dapat menunjukkan izin secara resmi yang artinya usaha ini beroperasi tanpa izin resmi.
Selanjutnya dilakukan tempat hiburan malam D’Poin Lounge & KTV di Jalan Ahmad Yani. Dilokasi tersebut dilakukan pemeriksaan di ruang-ruang karaoke, di mana selama pemeriksaan ditemukan ada tiga pengunjung yang diduga positif menggunakan narkoba.
“Pengunjung tersebut sudah ditangani oleh Satnarkoba untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Usai dari D’Point sidak dilanjutkan lagi ke Angkasa Food Court, Kecamatan Payung Sekaki, di lokasi ini tim mendapati karaoke tersembunyi dalam pujasera. Tempat ini tidak memiliki izin hiburan, dan operasional karaoke dinilai menyalahi izin peruntukan.
Dan lokasi terakhir adalah Live House, tempat hiburan malam yang terindikasi melakukan penggelapan pajak. Usaha ini hanya membayar PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) sebesar 10 persen.
Padahal sesuai Perda No. 1 Tahun 2024, tarif resmi untuk jasa hiburan malam seperti diskotek, karaoke, bar, dan spa adalah 45 persen.
Untuk persoalan yang ditemukan selama Sidak tersebut, Robin Eduar mendesak pihak terkait segera membuat tindakan cepat dan tegas. Sehingga kedepan tidak lagi ada persoalan sepeti ini
“Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga menggerus potensi PAD Pekanbaru. Kami minta DPMPTSP, Satpol PP, dan aparat penegak hukum tidak diam,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Sidak tersebut Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, juga didampingi Wakil Ketua Aidil Amri, Sekretaris Irman Sasrianto, serta anggota lainnya, Firmansyah, Victor Parulian, Wan Agusti, Aidil Nur Putra, Syafri Syarif, dan Firman.
Selain itu juga pihak Polresta Pekanbaru dari Satnarkoba dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Satpol PP Kota Pekanbaru.(dre)
Pekanbaru Pos Riau