
PEKANBARU (pekanbarupos.co) –Tiga orang pelaku pecah kaca mobil berhasil ditangkap Direktoran reserse kriminal Umum Polda Riau, Rabu (29/3) kemaren.
Direktoran Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan didampinggi Kasubdit III Asep Sujarwadi Saat memberikan keterangan Pers Mengatakan kita berhasil menangkap tiga orang pelaku pecah kaca yang beraksi di jalan M.Yamin Sampin Bank BNI tepatnya di toko bangunan MR Simpang Tibun Kampar, senin (23/3) kemaren.
Tersangka berinisial IS Als FA’I warga Muara Kelinci, RUS Als TAM warga Jambu Rejo, HER warga Lubuk Linggau, mereka sengaja keriau akan melakukan aksi pencurian pemberatan dan ini sudah direncanakan sebelumnya.
Korban bernama Reza Ardiansyah (20) korbannya baru mengambil uang di Bank BRI cabang Bangkinang Rp.80 juta, setelah keluar Bank, uang tersebut diletakkan dibawah kursi sebelah kiri depan penumpang mobil Toyota Fortuner BM 1938 ZV. Kemudian makan siang di Rumah Makan Jalan M Yamin.
Setelah makan pergi ke Toko bangunan MR Di Simpang Tibun untuk berbelanja, setelah sampai korban turun untuk membeli timbangan tersebut.
Berselang berapa menit korban keluar dari toko MR karena ada yang memberi tau bahwa kaca mobil depan pecah dan uang sebesar Rp80 juta sudah raib.
Dengan laporan korban Jatanras Polda Riau bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar, Rabu (28/03) malam, sekitar pukul 11.00 Wib, akhirnya berhasil meringkus tiga pelaku perampokan spesialis pecah kaca yang beraksi di Jalan M. Yamin Samping Bank BNI, Kampar, di Jalan Karya IV, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Barang Bukti yang kita sita Satu unit Sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam putih dengan nopol BM 5702 XN, satu unit Sepeda motor Honda Sonic warna hitam dengan nopol BH 2875 ZB, Uang tunai sejumlah Rp 400.000 (empat ratus ribu Rupiah), satu buah hp merk Nokia senter warna hitam, satu buah hp merk Nokia senter warna hitam.
Satu buah hp merk samsung senter warna hitam, empat unit hp merk Nokia senter , satu buah semprotan merica, satu buah topi merk under armor, satu pasang sarung tangan warna hitam, satu pasang sarung tangan warna dongker, dua buah helm merk GM warna hitam, satu buah tas pinggang merk Spear warna hitam, satu buah tas pinggang merk belizer warna hitam satu pasang sepatu warna hitam, satu pasang sendal warna coklat, satu buah masker warna putih.
Pasal yang disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP; Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. (diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun), tutup dir.(fiq)
Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Sabtu (1/4).
Pekanbaru Pos Riau