Senin , 29 Juni 2026
Tampak salah satu alat berat bekerja di area galian C kab Rohul.

Galian C di Rokan Hulu Marak, Warga Berharap Polda Riau Lakukan Penertiban

ROKANHULU (pekanbarupos.co) –Maraknya usaha penambangan Galian C Ilegal di Kabupaten Rokan Hulu bukan lagi rahasia umum. Walaupun tak mengantongi izin tidak membuat pelaku usaha lain berkurang.

Buntut dari praktik kegiatan yang terus menerus dilakukan ini membuat Ketua MPC Pemuda Pancasila Rohul Syahmadi Malau mengaku cemas bila ini terus terjadi. Masalahnya bukan hanya menyangkut kerugian bagi Pemkab Rohul yang tidak mendapatkan uang sepeserpun.

Tapi juga merusak lingkungan sebab akibat penambangan galian C yang dilakukan secara serampangan dampaknya berat. Diantaranya penambangan bahan galian golongan C (BGGC) berdampak terhadap lingkungan yaitu bentang sungai yang semakin melebar dan dalam, longsor di sekitar tepi sungai, jalan desa yang mengalami kerusakan, dan pencemaran udara,  Jumat (31/3/23) malam.

Untuk itu Ketua MPC PP Rohul jni mengetuk hati nurani para penegak hukum untuk merenungkan dampak negatif penambang galian C liar ini.

Polda Riau, kata Syahmadi bergeraklah, tindaklah kalau ada yang salah. Sebab kalau tak ada tindakan apapun membuat kepercayaan masyarakat kepada aparat keamanan.

Lembaga Swadaya Masyarakat LSM salah Satunya Hendrian Mansyur Hasibuan saat ditemui Awak media di Pasir pengaraian 31/3/2023, sependapat dengan Syahmadi Malau.

“Sepertinya pihak pengusaha tambang ilegal memiliki hubungan yang erat dengan ‘orang kuat’ hingga bisa tetap berdiri tegak meski sudah berkali kali diberitakan media tapi malah semakin banyak menjamur,” kata Mansyur Hasibuan.

Seyogianya, tambah Mansyur, berita berita yang sudah ter update tersebut harus membuat pihak kepolisian respon dan menindak dan melidik Fakta berita tersebut karena pemberitaan sudah termasuk laporan,” jelas Hendrian Mansyur.

Persoalannya, jika aparat hukum tidak memperlihatkan sikap yang tegas, masyarakat bisa saja berpikir negatif ada apa antara pengusaha ‘haram’ ini dengan ‘orang kuat’.

Makanya, kata Mansyur jika Polisi Wilayah hukum Resor rokan hulu tidak respek artinya mereka lebih mementingkan pengusaha ‘haram’ ini daripada mengayomi dan melindungi kepentingan masyarakat, khususnya Pemkab Rohul untuk menambah pemasukan kas daerah.

“Intinya, Polda Riau diminta untuk turun gunung menindak tegas para pelaku ilegal Galian C yang beroperasi di Wilayah RokanHulu,” harapnya. (bal)

 

Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Senin (3/4).

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *