BAGAN BATU (pekanbarupos.co) — Lahan seluas kurang lebih 4,6 hektare berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Tanah Putih Regional 3 yang terletak di Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, diketahui telah lama terbengkalai tanpa pemanfaatan yang jelas.
Sejumlah bangunan rumah di atas lahan tersebut bahkan kini dihuni oleh warga yang bukan penduduk setempat.
Kondisi ini mendapat perhatian serius dari pemerintah Kepenghuluan Bagan Batu Barat.
Penjabat (Pj) Penghulu Bagan Batu Barat, Markis kepada awak media Posmetro Rohil, mengatakan bahwa lahan tersebut sudah puluhan tahun tak dimanfaatkan oleh pihak PTPN IV Tanah Putih dan bahkan ditempati warga pendatang atau warga dari luar daerah.
Mengingat kantor Kepenghuluan Bagan Batu Barat saat ini belum ada untuk itu
pihaknya telah mengajukan surat resmi kepada manajemen PTPN IV Tanah Putih Regional 3 di Balai Jaya melalui Asisten Umum (Asum), Herlambang, guna meminjam salah satu bangunan tersebut sebagai kantor desa sementara.
“Saat ini kami belum memiliki kantor pemerintahan desa, kami mengajukan permohonan dan berharap PTPN IV bersedia memberikan izin pinjam pakai bangunan yang sudah bertahun-tahun tidak digunakan itu,” ujar Markis kepada awak media Posmetro Rohil Jumat (27/6).
PJ Penghulu menjelaskan, pengajuan permohonan tersebut telah diajukan pada tanggal 2 Juni 2025 lalu namun hingga saat ini belum ada respon dari pihak PTPN IV Tanah Putih dan saat dihubungi Asum melalui telepon selulernya mengatakan belum ada respon dari kantor besar di Pekanbaru.
“Belum ada respon sampai sekarang,” kata Markis.
Pemerintah desa/kepenghuluan menilai bahwa lahan dan bangunan yang tidak dimanfaatkan seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, terutama dalam mendukung operasional pemerintahan desa.
Markis menambahkan, pemanfaatan aset tidak terpakai untuk fasilitas umum merupakan bentuk sinergi positif antara BUMN dan pemerintah desa dalam mempercepat pembangunan wilayah.
Secara hukum, permintaan ini merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial,” ujarnya.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah menegaskan bahwa tanah yang diberikan hak harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Jika tidak dimanfaatkan, hak atas tanah dapat dicabut oleh negara.
Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Pemanfaatan Tanah Terlantar, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengevaluasi hingga mencabut hak atas tanah yang tidak digunakan sesuai ketentuan.
Pemerintah desa berharap PTPN IV dapat menunjukkan komitmennya sebagai BUMN yang mendukung pembangunan daerah dengan memberikan respons positif terhadap permohonan ini demi kepentingan masyarakat luas.
Sementara itu pihak PTPN IV yang dikonfirmasi awak media, melalui Asisten umum Herlambang mengatakan bahwa permohonan itu telah direspon bagian hukum dan legal di Pekanbaru dan bahkan sudah dijawab hukum dan legal.
“Direspon Pak, dan sudah dijawab oleh bagian hukum dan legal,” kata Herlambang.(met)
Pekanbaru Pos Riau