Minta Pertimbangan Walikota Pekanbaru Dialihkan Jadi Kerja Paruh Waktu
PEKANBARU (pekanbarupos.co)- Pemerintah Kota (Pemko) terus gesa pengalihan status tenaga Non-ASN atau tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ke sistem Outsourcing. Khususnya tenaga Non-ASN/THL yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta tidak mengikuti P3K tahap 1 & 2.
Beberapa waktu lalu, Pemko Pekanbaru juga telah meminta para tenaga Non-ASN/THL yang ada di berbagai OPD untuk mendaftarkan diri mengurus Nomor Induk Usaha (NIB) Perorangan melalui di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMTSP).
Pembuatan NIB Perorangan tersebut, tenaga Non-ASN/THL di minta mendaftar melalui program INAPROC yang merupakan Portal Pengadaan Nasional yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang platformnya terpusat dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sebagai pusat informasi pengadaan barang/jasa.
Hanya saja, setelah mendaftar dan mengurus NIB Perorangan tersebut, sebagian besar tenaga Non-ASN/THL merasa diperlakukan tidak adil dan merasa jual diri layaknya barang dan jasa yang secara tidak langsung dicampakkan begitu saja oleh Pemko Pekanbaru tanpa menimbang masa kerja mereka yang sudah bekerja empat hingga belasan tahun di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Seperti yang disampaikan salah seorang tenaga Non-ASN/THL Pemko Pekanbaru, sebut saja namanya bunga. Dikatakannya, jika wacana pengalihan status kerja tersebut tidak hanya tidak adil tapi juga seperti dibuang begitu saja yang seakan THL terkesan menawarkan diri.
Pasalnya, dalam program tersebut, tenaga Non-ASN/THL diminta mengisi platform berbentuk penawaran layaknya produk/barang. Mulai dari mengenalkan diri, posisi jasa, durasi sewa, gaji serta berbagai hal lainya layaknya menawarkan diri seperti barang dan jasa.
“Kami merasa sedih aja dan diberlakukan tidak adil, sementara kami bukan orang baru yang sudah bekerja sampai belasan tahun, mulai dari empat tahun hingga belasan tahun,” katanya Rabu (2/7/2025) di Pekanbaru.
Terkait program ini katanya, THL juga merasa dianaktirikan, karena THL yang dialihkan Outsourcing hanya sebagian THL. Yaitu yang mengikuti ujian CPNS tetapi tidak termasuk dalam database maupun P3K tahap 1 & 2. Sementara THL yang sebelumnya tidak lulus P3K tahap 1 dan tahap 2 dialihkan menjadi kerja Paruh Waktu. Sementara masa kerja mereka ada yang di kategorikan baru di Pemko Pekanbaru.
“Jika di bandingkan dengan kami mereka cukup jauh, bahkan banyak dibawah 4 tahun. Sementara kami sudah mengabdi kurang lebih 8 tahun, namun diarahkan untuk membuat NIB dan akun INAPROC yang akan berimbas pada masa kerjanya di pemko selama ini akan hilang,” katanya.
“Dulu kami memang diberikan dua pilihan apakah mengikuti CPNS atau P3K, tapi kami tidak tau jika akan ada penghapusan pada database. Kalo kami tau kami akan ambil P3K sebelumnya,” tuturnya.
Untuk itu, ia meminta dan memohon kepada Walikota Pekanbaru Agung Nugroho untuk memberikan perhatian serta mempertimbangkan kembali THL yang mengikuti CPNS dan tidak lulus tetapi sudah lama mengabdi di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk tidak dialihkan pada Outsourcing dan disamakan sama THL tidak lulus P3K yang bekerja paruh waktu,
“Kami hanya minta dan mohon pada Walikota Pekanbaru bisa memberikan kami kerja paruh waktu juga seperti yang tidak lulus mengikuti P3K tahap 1 & 2 sebelumnya. Sehingga masa kerja kami yang selama ini tidak hilang begitu saja.
Kami yakin pak awali mau mendengar kami, karena sedih kali rasanya kami mengabdi selama ini harus mulai dari awal lagi, sementara statusnya kami juga tidak tahu sistem Outsourcing nya. Yang kami rasakan kami merasa jual diri kami seperti barang dan jasa yang akan ditawar oleh pemerintah untuk dipekerjakan,” tutupnya,
Sebagaimana diketahui, sesuai data sebelumnya ada ribuan atau lebih kurang tiga ribuan THL di lingkungan Pemko Pekanbaru yang terancam dialihkan ke Outsourcing,
Ribuan THL tersebut tersebar di berbagai OPD lingkungan Pemko Pekanbaru. Diantaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta lainnya.
Sementara tujuan pemerintah mengalihkan tenaga non-ASN / THL ke sistem outsourcing ini, berkaitan dengan efisiensi, regulasi, dan reformasi birokrasi di pemerintahan. Diantaranya, pemerintah ingin mengurangi beban anggaran negara, terutama dalam hal pembayaran gaji dan tunjangan jangka panjang.
Karena sistem outsourcing memungkinkan pembayaran berbasis kontrak dan kebutuhan, bukan gaji tetap seperti ASN.
Selain itu, Outsourcing dianggap sebagai solusi agar tenaga kerja tetap bisa digunakan tanpa melanggar aturan. (dre)
Pekanbaru Pos Riau