Minggu , 17 Mei 2026
Tersangka cabul inisial EN yang diringkus polisi.

Buron Tiga Tahun, Pria Cabul Ditangkap di Hutan TNBT

INHU (pekanbarupos.co) – Pelarian seorang pria tersangka (TSK) Cabul inisial EN (37) selama tiga tahun berakhir ditangan Polisi Batang Gangsal, Inhu.

Tiga tahun buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), TSK insial EN ditangkap jajaran Polsek Batang Gansal setelah tiga tahun silam dilaporkan dugaaan tindak pencabulan terhadap dua anak perempuan berusia belia yang berasal dari Kecamatan Batang Gansal.

Penangkapan dilakukan Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di sebuah pondok terpencil dalam kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh.

Saat diamankan, EN tidak melakukan perlawanan dan hasil pemeriksaan kepada pelaku juga terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan EN sudah diburu Polisi sejak tahun 2022.

Kata Misran, penangkapan itu merupakan hasil kerja keras Kapolsek Batang Gansal Iptu SP Hutahean dan tim yang menerima informasi dari tentang keberadaan terlapor. “Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” Misran, Rabu (5/8) membenarkan.

Katanya dugaan tindak pidana terjadi di salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Batang Gansal, pada April 2022 kepada dua orang anak perempuan masih berusia di bawah 12 tahun.

Kasus ini terungkap setelah anak-anak tersebut menceritakan pengalaman traumatis mereka kepada keluarga. Setelah kasus dilaporkan, sempat direncanakan penyelesaian melalui mekanisme adat, namun pelaku lebih dahulu melarikan diri dan bersembunyi hingga akhirnya ditemukan di pedalaman hutan yang menempuh jarak 5 jam perjalanan melalui jalur air.

Polres Inhu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa anak-anak perlu dilindungi dari segala bentuk ancaman, dan penegakan hukum harus berpihak pada korban.

“Saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan dan perlindungan. Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar hak dan pemulihan psikologis korban terjamin,” tambah Misran.

Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan atau kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitarnya. Peran aktif keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan lingkungan yang aman bagi anak-anak. (San)

About junaidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *