
PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Menjelang bulan suci Ramadan 1444 Hijriah tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM). Ini guna menciptakan suasana nyaman dan aman bagi umat muslim dalam melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP, Rabu (22/3/2023) menegaskan bahwa pengawasan akan ditingkatkan sesuai imbauan atau surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. “Pengawasan seperti biasa, tidak ada yang berubah melalui Satpol PP Pekanbaru, namun tentu akan kita tingkatkan,” ujarnya.

Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru telah mengatur bahwa seluruh hiburan malam di Kota Pekanbaru harus menghentikan operasional selama bulan Ramadan 1444 H. Sedangkan hiburan malam yang merupakan fasilitas hotel tetap buka dengan pembatasan jam operasional.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian AP MSi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mulai melakukan razia Cipta Kondisi di sejumlah tempat hiburan malam dan hotel, Selasa (21/3/2023). Dari kegiatan tersebut, Satpol PP mengamankan sejumlah pasangan muda mudi di beberapa hotel di Kota Pekanbaru.
“Kita amankan seluruhnya, kita bawa ke Satpol PP untuk diproses lebih lanjut. Kita data seluruhnya, kemudian kita berikan peringatan. Selanjutnya kita hubungi orang tuanya untuk dibawa pulang,” terang Zulfahmi.

Zulfahmi menambahkan bahwa pihaknya masih akan melakukan kegiatan razia di tempat-tempat rawan dan potensi pelanggaran Perda seperti hiburan malam, warung remang-remang, dan karaoke. “Masyarakat bisa melapor jika memang ada hal-hal yang dianggap melanggar. Kita langsung tindak tegas,” tutupnya. (Adv Diskominfo Pekanbaru)
Pekanbaru Pos Riau