Senin , 25 Mei 2026
Areal TNTN yang dipasangi plang Satgas PKH di kawasan Gondai.

Tempo Relokasi Mandiri Berakhir, Ribuan Warga Dikawasan TNTN Nekat Bertahan

INHU (pekanbarupos.co) – Batas waktu relokasi mandiri kepada ribuan warga yang tinggal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dari Satgas PKH di deadline paling lambat 22 Agustus 2025 kemaren, resmi berakhir.

Kendati tenggang waktu sudah berlalu, masyarakat yang terdampak tetap nekat bertahan karena belum ada solutif dari pemerintah.

Juru bicara warga terdampak yang tergabung dalam Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan-Pertanahan Riau, Abdul Aziz kepada Pekanbaru Pos membenarkan masyarakat yang ada di kawasan TNTN tidak akan meninggalkan rumah mereka begitu saja.

“Ribuan warga masih bertahan sampai ada solusi terbaik dan aktivitas warga tetap seperti biasa,” ujar Aziz, Sabtu (23/8/2025) lewat seluler.

Namun demikian, ia mengapresiasi sikap aparat yang tidak melakukan pengusiran paksa karena jalur dialogis untuk solusi kebijakan jauh lebih penting dibandingkan tindakan represif.

Aziz berpendapat, persoalan tata kelola kawasan TNTN perlu diselesaikan dengan merujuk pada aturan yang berlaku karena masyarakat yang berada di kawasan TNTN memiliki tiga tipologi berbeda.

Pertama, masyarakat yang sudah tinggal di areal itu sebelum ditunjuk menjadi TNTN. Kedua, masyarakat yang datang setelah kawasan ditunjuk sebagai TNTN, namun sebelum ada pengukuhan. Dan ketiga, masyarakat yang bermukim setelah kawasan ditetapkan resmi menjadi TNTN.

Bahkan Aziz juga berharap ada kejujuran dari pihak kehutanan mengenai penetapan kawasan TNTN. “Satu hal yang harus dijawab, apakah dulu areal itu memang layak jadi taman nasional? Karena faktanya, dulunya itu eks HPH tiga perusahaan PT Dwi Marta, Inhu Tani IV dan Nanjak Makmur,” urainya.

Maka penyelesaian untuk tipologi pertama dan kedua mestinya dilakukan melalui mekanisme pasal 16 hingga 22 PP No. 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan dan untuk tipologi ketiga bisa ditempuh melalui Pasal 24 dan 28 PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Merujuk pada pasal 36 PP No. 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Nasional yang menyebutkan, salah satu syarat suatu kawasan bisa dijadikan taman nasional adalah apabila kondisi areal tersebut masih alami atau belum dijamah manusia.

“Kalau dasarnya saja sudah keliru, maka dampaknya berimbas pada masyarakat yang saat ini tinggal di sana,” Aziz kuatir.

Dari berbagai persoalan tersebut, ribuan warga TNTN berharap pemerintah dapat memberikan solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat, sekaligus tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. “Yang kami minta hanya kepastian hukum dan kebijakan yang adil. Jangan sampai masyarakat terus jadi korban dari kebijakan tata kelola yang keliru,” imbuhnya.

Sebelumnya pemerintah melalui Satgas PKH menekankan kepada seluruh masyarakat mengosongkan taman nasional teso nilo (TNTN) karena kawasan tersebut tercatat sebagai hutan lindung dan akan dikembalikan kepada fungsinya. (San)

About junaidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *