SIAK (pekanbarupos.co) – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Siak diduga menggunakan Dana APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025 untuk proyek pembangunan pagar dan landscape Gudang Penyimpanan Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.383.988.000 tersebut dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Linggo Jaya Abdi dengan masa pengerjaan 150 hari kalender pada tahun 2025. Lokasinya berada di Kompleks Perkantoran Tanjung Agung, Kecamatan Siak.
Proyek ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat Kabupaten Siak. Pasalnya, kondisi infrastruktur jalan dan fasilitas umum di sejumlah kecamatan banyak yang rusak dan membutuhkan perbaikan. Namun, dana APBD justru dialokasikan untuk membangun fasilitas yang bukan kewenangan pemerintah daerah.
Berdasarkan aturan yang berlaku, dana APBD tidak boleh digunakan untuk membiayai pembangunan instansi vertikal, karena itu menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui APBN.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Kecuali, terdapat justifikasi yang jelas bahwa proyek tersebut benar-benar mendukung kewenangan daerah atau memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas, misalnya pembangunan fasilitas kesehatan milik TNI/Polri yang juga melayani publik secara umum.
Jika terbukti, penggunaan APBD untuk proyek pagar dan landscape gudang barang bukti Kejari Siak bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran regulasi. Pasalnya, prinsip otonomi daerah mengharuskan APBD dipakai untuk membiayai urusan pemerintahan daerah, bukan untuk mendukung tugas instansi vertikal seperti kejaksaan, TNI, Polri, maupun lembaga intelijen.
Sementara itu, masyarakat Kabupaten Siak yang tidak mau di tulis namanya sangat berharap agar Pemkab lebih memprioritaskan kebutuhan mendesak daerah, seperti perbaikan infrastruktur, dibanding membiayai proyek untuk instansi vertikal yang seharusnya ditanggung oleh pemerintah pusat.
Sedangkan Kabid Dinas PU Kabupaten Siak Amir saat di Konfirmasi wartawan di ruang kerjanya mengaku, bahwa gedung tersebut di bangun untuk dihibahkan ke pihak kejaksaan Siak,” tepisnya.(Fen)
Pekanbaru Pos Riau