ROKANHULU (pekanbarupos.co) — Diawali informasi dari masyarakat Desa Pematang Berangan Kec. Rambah Kab. Rokan Hulu bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat ResNarkoba Polres Rohul, AKP Riza Effyandi, S.H, M.H memerintahkan anggota Sat ResNarkoba untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dipimpin oleh Aipda Arif Rahman, S.H, pada hari Jumat (07/04/2023) sekira pukul 14.00 Wib dilakukan penangkapan atas terlapor DS (38). Saat dilakukan interogasi DS mengaku mendapat barang haram tersebut dari YA. Maka dilakukan pengejaran terhadap YA, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Dari penggeledahan terhadap DS ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 13,14 (Tiga belas koma empat belas) gram.
Tak hanya itu, ditemukan juga 1 (satu) Lembar plastik Klip Bening, 1 (satu) Buah Kotak Rokok Sampoerna, dan 1 (satu) Unit Handphone Android merk Oppo warna biru dengan simcard 0812-8170-3231.
Saat ini tersangka DS dalam tahap penyidikan Sat Reskrim di Polres Rohul untuk proses lebih lanjut.(bal)
Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Senin (10/4).
Pekanbaru Pos Riau