Rabu , 29 April 2026
Foto Ppco: Penampakan kendaraan operasional milik mitra kerja PT PHR saat isi BBM Bio Solar di SPBU PT. Banjar Buana.

Kendaraan Perusahaan Mitra Kerja PT PHR Diduga Isi BBM Bersubsidi di SPBU PT Banjar Buana

TANAH PUTIH (pekanbarupos.co) – Sebelumnya pernah ada kedapatan oleh kamera awak media di wilayah Rokan Hilir (Rohil), bahwa pihak Security PT. Global Arrow mengisi bahan bakar subsidi jenis Solar di SPBU PT. Banjar Buana Migas yang terletak di Jalan Lintas Riau – Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Tepatnya pada 31 Maret 2025 sekira pukul 00.16 Wib silam.

Untuk kali ini adalagi dugaan salah satu perusahaan Mitra Kerja dari PT. PHR mengisi BBM jenis Bio Solar di tempat yang sama. Tepatnya pada Selasa (21/10/2025) sekira pukul 23.06 Wib di SPBU PT. Banjar Buana tersebut.

Dalam video dan poto tersebut terdapat dengan plat Nopol BM. 8423 LQ dengan tulisan PHR-P&O-0 & GT tengah mengisi BBM Subsidi Bio Solar. Padahal, untuk perusahaan seharusnya menggunakan minyak jenis Dexlite atau minyak non subsidi.

Tentunya terkait hal tersebut, seharusnya pihak PT PHR memberi sanksi berat terhadap perusahaan Mitra Kerja nya tersebut. Pasalnya hal tersebut telah melanggar perjanjian dibuat oleh PT PHR.

Seharusnya sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan minyak solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Sebab, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah mengimbau kepada pelaku industri untuk tidak menggunakan BBM subsidi seperti Bio Solar dalam proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi angkutnya. Hal ini agar pasokan BBM subsidi tersebut tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan yang berhak.

Perlu diketahui, pada Perpres tersebut disebutkan bahwa BBM solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas. BBM tertentu jenis solar dikenakan aturan wajib dicampur dengan Biodiesel FAME dengan komposisi 30% (B30) dan selisih harga pencampurannya ditanggung oleh BPDP Kelapa Sawit, sesuai dengan Perpres No 66 Tahun 2018.

Hanya saja hal itu sepertinya tidak berlaku pada Mitra Kerja dari PT PHR. Buktinya, kuat dugaan ada kedapatan oleh kamera awak media di wilayah Rohil bahwa ada dua kali tertangkap kamera mengisi minyak subsidi jenis Solar di SPBU PT. Banjar Buana Migas yang terletak di Jalan Lintas Riau – Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau. Namun sejauh ini tidak ada sanksi diberikan keterangan oleh pihak PT PHR.

Terkait hal itu Manager SPBU PT. Banjar Buana Migas Putra Tarigan ketika diminta tanggapannya mengatakan, bahwa pihak SPBU mengisi minyak subsidi bedasarkan yang ada Barcode nya. “Jadi kalau ada Barcode nya yaa kami tidak bisa menolak untuk mengisi minyak nya,” katanya

Sementara itu Victorio Chatra Primantara selaku Officer Media Relations Zona Rokan melalui Panji Ahmad Syuhada ketika diminta tanggapan terkait hal tersebut mengatakan. “Udah kami konfirmasikan ke tim transport PHR, bahwa mobil tersebut bukan merupakan mobil operasional PHR,” katanya.

Ketika ditanya namun Subkontrak PT PHR kan. “Sebutannya mitra kerja,” tambahnya.(Fen)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *