RANTAUKOPAR (pekanbarupos.co) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Rokan Hilir kembali sosialisasikan manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) bersama anggota Komisi IX DPR RI dr. Maharani, MM di Kecamatan Rantau Kopar (13/10/2025).
Dalam sambutannya, dr.Maharani menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan inisiatif Komisi IX DPR RI yang membidangi salah satu program kerja yaitu terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan atau program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kami berharap, melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja formal dan informal,” ungkap dr Maharani.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rokan Hilir, Rio Rachman mengatakan BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi.
Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftarannya,” jelasnya.
Lanjut Rio, untuk Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu per bulannya.
“Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja,” tuturnya,
Tambah Rio, Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan sebesar Rp 42 juta.
“Selanjutnya dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. Adapun seluruh pelayanan BP Jamsostek tidak dipungut biaya sepeserpun,” tutup Rio.(met)
Pekanbaru Pos Riau