
SPMT Diterbitkan Tahun Depan
KUANSING (pekanbarupos.co) – Dalam peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Kabupaten Kuantan Singingi, pemerintah kabupaten menyampaikan capaian signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan dan kepastian status guru.
Salah satunya, pengangkatan 1.009 guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Kuansing.
Hal tersebut menjadi sorotan penting di tengah masih banyaknya guru honorer yang menantikan kejelasan status kepegawaian. Terutama di sekolah-sekolah di bawah naungan Pemkab Kuansing.
Wabup Kuansing H Mukhlisin menjelaskan bahwa keberhasilan pengangkatan 1.009 guru honorer menjadi PPPK merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperbaiki kualitas pendidikan di Kuansing.
Pengangkatan ini diprioritaskan bagi mereka yang telah lama mengabdi dan memiliki kualifikasi sesuai kebutuhan satuan pendidikan.
Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan nasional untuk menghapus sistem honorer dan memperbaiki ketimpangan kesejahteraan guru.
“Kami ucapkan selamat kepada PPPK yang telah dilantik. Selamat bertugas dan menjadi pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ujar Mukhlisin dalam sambutan singkatnya.
Mukhlisin mengatakan Kuansing merupakan kabupaten yang telah dari dulu pencetak cikal bakal pendidik di Provinsi Riau. Maka ia berharap dengan pengangkatan ribuan PPPK bisa meningkatkan kualitas pendidikan di Kuansing.
“Kita berharap kualitas pendidikan di Kuansing menjadi lebih baik kedepan,” harapnya.
Kepada para PPPK yang baru dilantik, Muhklisin mengingatkan agar tetap aktif bekerja di instansi masing-masing sambil menunggu Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan oleh OPD terkait.
“Meski belum menerima gaji tahun ini, saya pastikan hak-hak mereka akan terpenuhi mulai awal tahun depan,” tegasnya.
Sementara Kepala BKPP Kuansing, Drs Muradi menjelaskan, bahwa gaji PPPK di Kuansing sesuai Perpres RI Nomor 11 Tahun 2024.
Dalam Perpres tersebut, PPPK Golongan I akan mendapat gaji pokok Rp 1,9 juta – Rp 2,9 juta, Golongan V Rp 2,5 juta – Rp 4,1 juta.
“Paling rendah Rp 1,9 juta dan paling tinggi Rp 4 juta, sesuai Perpres,” ujar Muradi.
Sementara itu, PPPK yang dilantik saat ini terdiri dari PPPK tahap I sebanyak 1.442 orang. Jumlahnya terdiri dari tenaga guru sebanyak 424 orang, tenaga kesehatan 179 orang, tenaga teknis 839 orang.
Lalu, kata Muradi, PPPK tahap II sebanyak 727 orang. Terdiri dari 585 orang guru, 70 orang tenaga kesehatan dan 72 orang tenaga teknis.
Sementara untuk SPMT untuk tenaga PPPK yang sudah dilantik terhitung 1 Januari 2026. Ia meminta tenaga PPPK tetap aktif di instansi masing-masing, karena mereka saat ini statusnya masih tenaga honor.
“Sementara untuk PPPK Paruh Waktu sebanyak 1.068 orang, sampai saat ini masih proses pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK yang masih proses di BKN,” ujarnya.(cil)
Pekanbaru Pos Riau