BENGKALIS (pekanbarupos.co)– Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis berhasil meringkus seorang pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu berinisal S (23).
Aksi penangkapan tersangka S berlangsung dramatis. Pelaku sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti, namun akhirnya berhasil diringkus petugas.
“Tersangka S ditangkap Selasa (28/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pahlawan, Desa Kadur, Rupat Utara,” ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando, kemarin
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan pengamanan dan penyelidikan.
Masih kata Kapolsek, sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri.
“Saat akan ditangkap tersangka kabur dan membuang sesuatu ke pinggir jalan,” jelas Kapolsek.
Meskipun sempat kabur, petugas berhasil menangkap tersangka. Setelah digeledah, ditemukanlah 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram yang dibungkus plastik bening.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX (BM 5181 ST) yang digunakan pelaku untuk berkelana, serta 1 unit handphone merek ITel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp 50.000 dari orang tidak dikenal di wilayah Desa Puteri Sembilan. Hasil tes urin pun memperkuat bukti, menunjukkan pelaku positif mengandung methamphetamine.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Rupat Utara untuk menjalani proses hukum. Pelaku kini terancam jeratan hukum berat sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Kapolsek Rupat Utara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam. Kepolisian sangat terbuka terhadap informasi dari warga untuk memutus mata rantai narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian atau melalui call center 110,” tegasnya.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau