Kamis , 30 April 2026

DPRD Kuansing Bakal Sahkan Perda Masyarakat Hukum Adat Akhir Januari

KUANSING (pekanbarupos.co) – DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) sudah menjadwalkan pengesahan Ranperda Masyarakat Hukum Adat (MHA) menjadi Perda pada akhir bulan Januari mendatang.

“Insya Allah, sudah jadwalkan pengesahan Ranperda MHA akhir bulan ini,” kata Ketua DPRD Kuansing H Juprizal kepada Pekanbaru Pos, Rabu (21/1) di Kota Telukkuantan.

Juprizal mengatakan bahwa pembahasan terkait Ranperda MHA itu sudah rampung. Pemkab juga sudah melakukan perbaikan atau revisi terhadap beberapa poin dalam Ranperda MHA itu.

“Pembahasan dan revisi oleh Pemkab sudah selesai, tinggal pengesahan lagi,” katanya.

Masih kata Juprizal, begitu pula konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Riau juga sudah dilakukan. Dari hasil itu, Ranperda MHA ini sudah layak untuk disahkan menjadi produk daerah.

“Konsultasi ke Kemenkumham juga sudah,” ujarnya.

Namun sebelum disahkan, lanjut Juprizal, DPRD menjadwalkan mengekspos Ranperda MHA itu pada publik. DPRD akan mengundang para pemangku kepentingan, mulai dari ninik mamak, kalangan mahasiswa, dan komponen yang berkepentingan lainnya.

“Sebelum kita sahkan akan kita ekspos dulu dengan mengundang pihak terkait. Tapi itu tak mengubah poin-poin Ranperda MHA,” ujarnya.

Ia berharap dengan disahkannya Ranperda MHA menjadi Perda, bisa menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat Kuansing dalam menjalankan dan menegakkan hukum adat.

Karena di Perda MHA itu sudah dijelaskan secara rinci tugas dan fungsi masyarakat hukum adat, kewenangan, wilayah maupun entitasnya.(cil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *