PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Polresta Pekanbaru menggerebek sebuah rumah di unit E1 Baliview Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis 15 Januari 2026 dini hari.
Delapan terduga pelaku yang diduga baru selesai pesta narkoba di rumah tersebut diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Ada enam laki-laki dan dua orang perempuan diamankan bersama sejumlah barang bukti, ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacob N Kamaru, Rabu 21 Januari 2026.
Kompol Mochamad Jacob merinci laki-laki yang diamankan itu masing-masing berinisial AG alias Alif (23), HAT alias Boy 27), MAM alias Atra (34), GM alias Gabriel (23), MA alias Abay (20), NDP alias Deni (27). Sedangkan dua perempuan lainnya berinisial, SYGS alias Shella (33) dan M alias Meilani 24).
Terduga MAM alias Atra di ketahui merupakan seorang pengusaha otomotif di Kota Pekanbaru.
Dari hasil pemeriksaan 5 orang positif menggunakan narkoba dan 3 telah negatif. Kelima yang positif di tahan dan masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, sedangkan 3 lainnya berstatus saksi telah di pulangkan, imbuhnya.
Kompol Mochamad Jacob menerangkan, penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Ia menyebut penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Informasi yang kami peroleh dari masyarakat,” ungkapnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti 5 buah diduga catrige berisi narkotika jenis etomidate, 8 butir pil happy five, handphone dan lainnya.
Lanjut Kompol Mochamad Jacob, tak hanya menggerebek unit E1 Baliview, pihaknya juga melakukan pengenbangan ke rumah terduga pelaku MAM alias Atra di Jalan Kurnia IV Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pekanbaru.
Dirumah terduga pelaku MAN alias Atra ditemukan 1 buah catridge berisi narkotika jenis etomidate.
“Kami Satresnarkoba Polresta Pekanbaru komitmen proses perkara ini sesuai dengan aturan dan prosedur,” pungkas Kompol Mochamad Jacob.(fiq)
Pekanbaru Pos Riau