BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, pada Rabu (28/01/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi ini merupakan tindak lanjut atas atensi Kapolda Riau dalam pemberantasan kejahatan kehutanan.
Pengungkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Petugas mengamankan tiga orang laki-laki, satu unit kapal pompong berwarna hitam bermuatan kayu mahang (panjang ±220 cm), serta tumpukan kayu yang diperkirakan setara delapan truk colt diesel.
Menurut Iptu Yohn Mabel, Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Kami melakukan pemantauan intensif sejak sore hari hingga menemukan kapal yang hendak menghanyutkan kayu,” ujar IPTU Yohn Mabel.
Ia menyebutkan, Hasil pemeriksaan awal menunjukkan ketiga terduga bertindak atas perintah seseorang berinisial K dari Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Kayu tersebut diduga milik orang berinisial P. Polisi tengah mendalami penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil. Polres Bengkalis menegaskan akan terus menindak tegas kejahatan kehutanan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan negara serta masyarakat.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau