BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel dan mengamankan empat orang pelaku pada Rabu (28/01/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Penggerebekan dilakukan di warung di Jalan Pendawa, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Petugas mengamankan pelaku berinisial BS (40), AA (51), AS (45), dan ST (36). Barang bukti yang diamankan meliputi 8 pena, 2 buku rekapan nomor togel, 2 buku tafsir mimpi, 1 handphone, uang tunai Rp831.000,-, 6 lembar pesanan togel, serta 3 lembar kertas berisi nomor togel Hongkong, Sydney, dan Singapura.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel menyampaikan, “Pengungkapan ini bukti komitmen kami untuk memberantas segala bentuk perjudian yang merusak masyarakat. Informasi dari warga menjadi kunci penting dalam menangkap pelaku dan memutus mata rantai kejahatan.”
Para pelaku diduga melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, c atau Pasal 427 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. Masyarakat diminta melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau portal resmi Polres Bengkalis.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau