KUANSING (pekanbarupos.co)– Dua orang pria ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Kuansing, Kamis (29/1/2026) malam.
Kedua pria tersebut berinisial HY (25) dan JP (49). Mereka ditangkap saat mengolah emas hasil penambangan ilegal di Desa Pulau Kedundung Kecamatan Kuantan Tengah.
“Pengungkapan ini berawal laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas PETI di sana,” kata Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, kemarin.
Mendapat laporan kata Kasat, Tim Resmob bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) segera melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Ternyata benar, kita berhasil mengamankan HY (25) dan JP (49) sekira pukul 21.30 WIB,” katanya.
Masih kata Kasat, keduanya ditangkap saat sedang melakukan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin di lokasi kejadian di Desa Pulau Kedundung, Kuantan Tengah.
“Selain kedua pelaku, kita juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas PETI,” katanya.
Barang bukti tersebut di antaranya tiga lembar karpet, satu unit mesin robin, satu buah selang, spiral, paralon, potongan gabang, satu buah dulang, serta satu buah ember.
“Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Kasat menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kuansing dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas penambangan tanpa izin,” katanya.
Pasalnya tegas Kasat, selain merugikan negara, PETI juga menimbulkan dampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kita akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku,” tegas IPTU Gerry Agnar Timur.
Kedua pelaku kata Kasat, dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” katanya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas PETI.(cil)
Pekanbaru Pos Riau