INHU (pekanbarupos.co) – Aksi nekat pencurian tandan buah sawit (TBS) eks Narapidana di Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau mendorong niat korban marga Simarmata melaporkan aksi pencurian TBS ke Polres Inhu, Senin (9/2.
Gilanya lagi, aksi panen TBS milik korban yang dilakukan oleh eks Narapi Narkoba dan eks Napi Pencuri Sapi ini merasa ‘kebal hukum’ terhadap pasal 362 KUHP karena komplotannya dibackup inisial M yang mengaku Kepala Biro di Riau dari salah satu ormas asal Sumatera Utara.
“Sebagai efek jera saya akan tempuh jalur hukum, senin depan kami laporkan,” sebut korban kepada Pekanbaru Pos, Sabtu (7/2) malam.
Lewat seluler, korban mengklaim lahan dan kebun seluas 40 hektar yang dipanen komplotan pencuri itu adalah benar miliknya berdasarkan ganti rugi sejak tahun 1995 lalu hutannya ditebas, ditanami bibit sawit hingga akhirnya bisa dipanen hingga akhir tahun 2025.
Anehnya kata korban, inisial M asal Pekanbaru itu nekat bak preman bersama rakanan eks Napi melakukan pencurian sawit milik korban hanya bermodalkan surat kuasa dari fihak ketiga. “Modalnya surat kuasa, tanpa ada somasi, malah main barbar,” sesalnya.
Terpisah, warga SP4 dan mantan aparat desa yang mengetahui sejarah kebun membenarkan lahan dan kebun adalah hak milik marga Simarmata.
“Setahu saya, lahan itu milik keluarga Simarmata. Dulu saya bersama istri ikut bekerja pembibitan sawit yang akan ditanam di lahan sekitar 42 hektar yang ada swkarang,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Siboro, salah seorang warga yang mengaku sering menjerat hama babi hutan di lahan/kebun keluarga Simarmata.
“Aneh, mereka mengaku punya surat tapi baru sekarang mengklaim jadi haknya. Kalau memang lahan itu milik mereka, kenapa tidak dari dulu? Dulu yang mengukur lahan itu Pak Pangaribuan, rumahnya di SP5. Silakan ditanya ke beliau,” papar Siboro.
Menanggapi polemik tersebut, Rudi Walker Purba selaku penerima kuasa bidang keamanan dan hubungan masyarakat (Humas) Kebun Simarmata membenarkan dua bulan terakhir buat spanduk larangan masuk kawasan kebun dengan harapan mencegah konflik yang lebih luas.
“Saya selaku penerima kuasa dari Ibu Elby Simarmata memasang plang larangan memasuki, menggarap, dan memanen di lahan yang telah dikuasai keluarga Simarmata sejak 1995,” jelasnya.
Fakta lainnya, kata Rudi, seluruh tanaman sawit dari Blok A hingga Blok O memiliki jenis bibit dan umur yang seragam, yakni sekitar 30 tahun. “Bagaimana mungkin mereka mengklaim pernah menanam sawit, sementara umur tanaman di seluruh blok sama besar dan sudah hampir 30 tahun,” Rudi mencontohkan. (San)
Pekanbaru Pos Riau