Rabu , 29 April 2026
Bandar narkoba yang ringkus polisi.

Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Inhu, Ratusan Gram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Disita

INHU (pekanbarupos.co) – Trend peredaran narkoba dik Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) kembali dibongkar Polisi Inhu. Kali ini aroma peredaran narkoba yang kian meresahkan masyarakat terendus ke jajaran Polsek Pasir Penyu hingga akhirnya penangkapan bersama Sat Res Narkoba Polres Inhu berhasil diamankan, Senin, (27/4) di wilayah Mapolsek Pasir Penyu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai sebuah rumah di Jalan H Subrantas, Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba hingga informasi tersebut langsung ditindaklanjuti unit Reskrim Polsek Pasir Penyu dengan melakukan penyelidikan mendalam.

Informasi diterima Pekanbaru Pos dari kepolisian, sekira pukul 13.30 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud hingga petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama RF alias Roby (26), yang diduga sebagai pengedar.

Di sekitar tempat duduk tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat kotor 0,84 gram, plastik klip kosong, sendok pipet, serta satu unit ponsel dan hasil tes urine menunjukkan tersangka positif amphetamine.

“Dari hasil pemeriksaan, Roby mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Yori. Berbekal keterangan itu, tim langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama,” sebut Kapolres AKBP Eka Ariady Putra, Rabu (29/4).

Bahkan pada hari yang sama, sekira pukul 15.30 WIB, kembali bergerak menuju wilayah Terang Bulan, Kelurahan Air Molek lalu mengamankan inisial YT alias Yori (30), yang diduga kuat sebagai pengendali jaringan.

Penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, disaksikan perangkat setempat hingga mengungkap temuan mencengangkan.

Sebab dari dalam lemari kamar, petugas menemukan sabu dengan berat kotor mencapai 925,4 gram, pil ekstasi berbentuk minion warna ungu sebanyak 203 butir dengan berat 76,6 gram, serta pil ekstasi berbentuk granat warna merah sebanyak 201 butir dengan berat 75 gram hingga timbangan digital, plastik klip, dan ponsel turut diamankan sebagai barang bukti.

”Hasil tes urine terhadap Yori juga menunjukkan positif amphetamine. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” bebernya.

Kata Kapolres, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ungkapnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami asal barang bukti serta memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum mampu menekan peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda. (San)

About junaidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *