Jumat , 1 Mei 2026

Dua Tersangka Pengedar 19 Kg Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkalis

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 19 kilogram. Dua orang tersangka diamankan dalam operasi yang digelar pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 04.35 WIB.

Pengungkapan dilakukan di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Kedua tersangka masing-masing berinisial V.I.I. (23) dan A.K. (24), yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai masuknya narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah perairan Bengkalis.

“Tim melakukan penyelidikan sejak 15 Februari 2026. Setelah dilakukan pemantauan dan penelusuran, petugas mendapati kedua tersangka mengendarai sepeda motor sambil membawa tas ransel. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 19 bungkus besar diduga berisi sabu,” ujar AKP Kris Tofel.

Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, dan dua tas ransel yang digunakan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh dua orang berinisial T dan C.M. yang saat ini masih dalam penyelidikan. Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini, menurut polisi, merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polda Riau.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku di wilayah Bengkalis dan sekitarnya,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *