INHU (pekanbarupos.co) – Seorang pria inopia operis berinisial AW Alias Ades (47) warga Desa Japura Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau dicokok Satreskrim Narkoba Polres Inhu karena kepemilikan Narkoba tanpa izin.
Penangkan kepada pria diduga pengedar ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang, Kamis, (5/3) pekan kemaren sekira pukul 15.30 Wib di area perkebunan kelapa sawit di lokasi yang sama berdasarkan informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan disekitar lokasi.
Istilah inopia operis kepada tersangka adalah frasa yang umum digunakan untuk menggambarkan kekurangan pekerjaan atau situasi pengangguran. “Tersangka AW alias Ades ini adalah pengangguran lalu nekat jadi pengedar narkotika,” sebut Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, Senin (9/3).
Akibatnya, pria kelahiran tahun 1979 ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima kepolisian, Senin (2/3) sekira pukul 14.00 Wib melaporkan bahwa di perkebunan kelapa sawit Desa Japura Kecamatan Lirik sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, Ps Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu Aiptu Nopri melaporkan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu Iptu Rifles Bagariang hingga akhirnya Kasat Res Narkoba memimpin penyelidikan, mengidentifikasi bahwa orang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi adalah AW Alias Ades.
Sebelum diamankan, tersangka sempat membuang BB ke arah semak-semak yang tidak jauh dari tempatnya berada. Namun setelah dilakukan pencarian Polisi menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu serta satu unit handphone lalu diamankan ke Mapolres Inhu di Rengat.
Sedangkan penggeledahan di saku celana sebelah kiri ditemukan satu buah dompet kecil warna putih kombinasi merah bercorak bunga. Di dalam dompet berisi tiga buah pelastik pembungkus dan satu buah sendok pipet hingga uang tunai sejumlah Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkotika. (San)
Pekanbaru Pos Riau