BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam satu hari, Senin (16/3/2026). Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya yang diduga sebagai pemasok barang haram itu masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona membenarkan pengungkapan dua kasus narkotika tersebut yang dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau di lokasi dan waktu yang berbeda.
Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tegar, Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial P.H. (45) dan H.R.R. (43), yang merupakan warga setempat.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket besar dan 12 paket kecil yang diduga berisi sabu, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.080.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial S yang kini berstatus DPO.
Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.30 WIB, Tim Opsnal kembali mengungkap kasus serupa di Jalan Pahlawan, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.U. (40), warga setempat.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket yang diduga sabu, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, M.U. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial P yang kini juga telah ditetapkan sebagai DPO.
Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka P.H. dan H.R.R. dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka M.U. dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan bebas dari narkoba,” ujarnya.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau