Jumat , 1 Mei 2026

Pelaku Jambret Anak di Bengkalis Ditangkap, Cctv Jadi Bukti Mati

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis melakukan aksi gebuk tegas terhadap kejahatan pencurian dengan pemberatan (jambret), berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A.W. beserta barang bukti hasil kejahatan setelah melakukan aksinya terhadap seorang anak di Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, di konfirmasi bahwa tangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 16.50 WIB di Gang Amal, Jalan Abdul Hamid, Kecamatan Bengkalis.

Kejahatan terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.05 WIB di depan kios ponsel Jalan Pramuka, Kelurahan Bengkalis Kota. Saat itu korban, anak dari pelapor, sedang bermain handphone di tepi jalan.

“Pelaku datang naik sepeda motor matic dalam keadaan menyala, mendekati korban, menendang kursi kayu tempat korban duduk hingga patah, lalu langsung merampok handphone dan melarikan diri,” jelas lptu Yohn Mabel.

Setelah kejadian, pelapor bekerja sama dengan pemilik toko ponsel sekitar untuk mengecek rekaman CCTV. Dari hasil rekaman terlihat jelas sosok pelaku mengenakan celana pendek hitam dan hoodie merah yang menjadi petunjuk utama penyelidikan.

Dengan dukungan informasi masyarakat dan analisis CCTV mendalam, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku mengaku melakukan tindakan kejahatan, dan polisi menyita satu unit handphone warna Titanium Gold beserta satu unit sepeda motor warna hitam dengan velg putih yang digunakan saat melakukan aksinya.

“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *