Jumat , 1 Mei 2026

Pelaporan SPT Pribadi Diperpanjang hingga 30 April, Sanksi Administratif Dihapuskan

PEKANBARU (pekanbarupos.co)-Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau. YFR Hermiyana mengungkapkan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Individu untuk Tahun Pajak 2025 secara resmi diperpanjang hingga 30 April 2026. Sebelumnya, batas waktu pelaporan dijadwalkan berakhir pada 30 Maret.

“Bukan hanya soal perpanjangan waktu, pemerintah juga menghapus sanksi administratif seperti denda dan bunga selama periode relaksasi ini. Artinya, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk melapor tanpa beban tambahan,” ujar Hermiyana saat bertemu dengan mitra media DJP Riau, Senin (30/3/2026) di Aula Hang Tuah Kantor DJP Riau.

Hermi menyebutkan, kebijakan ini sebagai bentuk kemudahan, serta memberikan ruang adaptasi di tengah implementasi sistem baru, Coretax DJP. Dalam suasana yang santai namun produktif, kegiatan ini juga digunakan untuk memperkuat hubungan antara DJP dan media, yang telah menjadi jembatan informasi bagi masyarakat.

“Kami memandang media sebagai mitra strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Perpajakan. Apa yang kami lakukan akan memiliki dampak yang jauh lebih besar ketika dapat disampaikan dengan baik kepada masyarakat melalui rekan-rekan media kami,” kata Hermiyana.

Menariknya, para peserta yang hadir juga diundang untuk mencoba langsung mengisi SPT melalui sistem Coretax DJP. Dengan begitu, mereka dapat merasakan sendiri proses pelaporan elektronik tersebut.

Di sisi lain, angka kepatuhan pelaporan SPT di Riau masih menjadi perhatian. Hingga 25 Maret 2026, hanya 237.891 SPT yang masuk dari total 493.529 wajib pajak, atau sekitar 48,22 persen.

Untuk mengejar angka tersebut, DJP Riau bergerak cukup agresif. Mulai dari membentuk gugus tugas khusus, membuka layanan pengambilan bola, hingga menambah layanan di akhir pekan.

Pendidikan juga terus diintensifkan melalui berbagai saluran, baik media massa maupun media digital. Bahkan, dukungan dari berbagai pihak seperti ASN, TNI/Polri, dan bahkan sektor swasta didorong untuk segera melaporkan SPT.

“Peran media diakui sangat penting dalam memperluas jangkauan informasi. Sepanjang awal tahun 2026, berbagai informasi dari DJP Riau tersebar secara masif melalui media lokal,” kata Hermiyanan.

Dengan tambahan waktu yang diberikan, DJP Riau berharap masyarakat tidak lagi menunda pelaporan. “Dengan dukungan semua pihak, termasuk media, diharapkan tingkat kepatuhan sukarela Wajib Pajak di Provinsi Riau dapat terus meningkat guna mendukung optimalisasi penerimaan negara dan pembangunan berkelanjutan,” kata Hermiyana.(yan)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *