Kamis , 16 April 2026

Modus Janji Kerja di Perusahaan, Korban Rugi Rp 7 Juta, Pelaku Akhirnya Dibekuk

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Polsek Mandau Polres Bengkalis berhasil meringkus seorang penipu ulung berinisial R.S. Pelaku nekat mengeruk keuntungan pribadi dengan modus menjanjikan pekerjaan di perusahaan besar, namun uang korban justru lenyap tanpa ada kejelasan nasib.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan kerugian dari seorang korban yang merasa dipermainkan selama hampir satu tahun lamanya.

Peristiwa bermula pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau. Korban dikenalkan kepada pelaku oleh seorang kenalan dengan iming-iming sangat menggiurkan, pelaku diklaim memiliki “jalur khusus” untuk memasukkan korban bekerja di salah satu perusahaan ternama di wilayah Duri.

Terbuai janji manis dan kebutuhan akan pekerjaan, korban pun percaya. Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta sejumlah dana yang disebut sebagai “biaya proses” atau syarat administrasi.

Tanpa curiga, korban mentransfer uang secara bertahap dengan total mencapai Rp7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah). Rinciannya, transfer pertama sebesar Rp2.500.000,- dan transfer kedua sebesar Rp4.500.000,- yang dilakukan pada tanggal 1 Mei 2025.

Namun, setelah uang berpindah tangan, janji manis itu berubah menjadi mimpi buruk. Hingga berbulan-bulan berlalu, bahkan mendekati satu tahun, tidak ada satupun realisasi pekerjaan yang terjadi. Setiap kali ditagih, pelaku hanya memberikan berbagai alasan yang berbelit-belit, menunda-nunda waktu, hingga akhirnya korban sadar telah menjadi korban penipuan.

Merasa dirugikan secara materi dan dipermainkan, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa memilukan tersebut ke Polsek Mandau untuk diproses hukum.

Menerima laporan tersebut, Tim Piket Reskrim Polsek Mandau langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil penyidikan dan inteligen yang akurat, petugas melancarkan operasi penangkapan.

Pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Aksi tangkap tangan ini dilakukan saat pelaku sedang lengah dan tidak menyangka akan dikejar oleh hukum.

Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik, pelaku R.S. akhirnya mengakui perbuatannya. Yang mengejutkan, pelaku mengaku bahwa modus menjanjikan pekerjaan palsu ini tidak hanya dilakukan kepada satu korban, melainkan telah menimpa beberapa orang lainnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan untuk menjerat pelaku antara lain, 2 (dua) lembar bukti transfer bank. Rekaman bukti percakapan WhatsApp yang menjadi alat penipuan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindak pidana penipuan yang meresahkan masyarakat.

“Kami telah mengamankan pelaku dan saat ini sedang menjalani proses hukum yang tegas. Pelaku dijerat dengan pasal penipuan. Kami juga akan mendalami apakah masih ada korban lain yang menjadi sasaran modus kejahatan ini,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga memberikan imbauan keras dan tajam kepada masyarakat luas agar waspada ekstrem.

“Kami mengimbau masyarakat, berhati-hatilah terhadap setiap tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang di awal. Perusahaan yang resmi dan bonafit tidak akan pernah memungut biaya sepeserpun untuk proses penerimaan karyawan.

Jangan sampai impian untuk bekerja justru membuat dompet Anda kosong dan menjadi korban kejahatan. Pastikan kebenaran informasi sebelum melakukan transaksi apapun,” tutup Kapolsek.

Saat ini tersangka berinisial R.S. ditahan di Mapolsek Mandau menunggu proses hukum selanjutnya.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *