Kamis , 16 April 2026

Polres Bengkalis Tangkap Dua Tersangka Narkoba, Sita 8,4 Gram Sabu di Bathin Solapan

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Selasa (14/4/2026). Dari penindakan tersebut, polisi menyita total 8,4 gram sabu siap edar.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan terhadap tersangka berinisial S.S (47) yang diamankan di Jalan Lintas Duri–Dumai Kilometer 7, Kulim, sekitar pukul 20.09 WIB.

“Berdasarkan pengakuan tersangka sebelumnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S.S di kediamannya,” ujar Juliandi.

Dari tangan S.S, petugas menemukan dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,52 gram, satu set alat hisap, plastik pembungkus, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dalam pemeriksaan, S.S mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial B yang diduga berada di wilayah Sumatera Barat dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif menggunakan narkoba.

Pada hari yang sama sekitar pukul 18.09 WIB, tim kembali mengamankan seorang tersangka lain berinisial S.T (42) di Kilometer 9 Kulim. Saat ditangkap, petugas menemukan satu paket kecil sabu di tangan tersangka.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah S.T dan menemukan 22 paket kecil sabu siap edar dengan berat bruto 8,40 gram, kaleng rokok bekas sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit telepon genggam.

“Di rumah tersangka, kami menemukan sabu dalam jumlah lebih besar yang diduga siap diedarkan,” kata Juliandi.

Dari hasil interogasi, S.T mengaku memperoleh sabu tersebut dari S.S yang sebelumnya telah diamankan polisi. Kedua tersangka diketahui saling terhubung dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

S.T juga dinyatakan positif menggunakan narkoba. Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama yang diduga berada di luar daerah.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Juliandi.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *