Jumat , 17 April 2026

Polres Bengkalis Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Sabu Disembunyikan dalam Bungkus Permen

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap dua tersangka pengedar narkotika dalam dua operasi terpisah di wilayah Bengkalis dan Kecamatan Bantan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 18.32 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Kota Bengkalis.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial H (38), wiraswasta asal Kabupaten Siak yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam bungkus permen lolipop,” ujar AKP Tidar Laksono.

Selain sabu seberat kotor 0,18 gram, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sisa bungkus permen yang digunakan untuk menyamarkan barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial W yang saat ini masih dalam pengejaran. Tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Penangkapan kedua dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Gang Subur, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, pada hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB.

Petugas mengamankan seorang pemuda berinisial F (25) yang berstatus mahasiswa. Saat penggerebekan, tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang, namun berhasil diamankan petugas.

Dari kamar tersangka, polisi menemukan lima paket kecil sabu dengan berat total 4,21 gram, dua unit telepon genggam Android, satu unit timbangan digital, kotak penyimpanan, dan gunting.

“Kami mendapati tersangka memiliki perlengkapan yang diduga digunakan untuk membagi dan mengemas narkotika sebelum diedarkan,” kata AKP Tidar.

Tersangka F juga dinyatakan positif menggunakan narkoba dan mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial G yang kini masih diburu aparat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110 demi menekan peredaran barang haram tersebut.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *