Jumat , 17 April 2026

Polsek Mandau Tangkap Pria 58 Tahun Diduga Pengedar Sabu, Uang Rp1,7 Juta Disita

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Jajaran Polsek Mandau menangkap seorang pria berinisial EA (58) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (17/4/2026).

Tersangka diamankan sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Asrama Tribrata, Kelurahan Pematang Pudu, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, penangkapan dilakukan tim opsnal setelah menindaklanjuti informasi dari warga.

“Menerima informasi adanya transaksi narkoba, tim opsnal langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka EA di tempat kejadian perkara,” ujar Kompol Primadona.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil diduga sabu yang disimpan di kantong pakaian tersangka.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1.700.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit telepon genggam warna biru, sarung timbangan, serta plastik pembungkus paket.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Petugas masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang tersebut,” katanya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Mandau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *