BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Dalam rentetan operasi yang digelar di kawasan Jalan Lintas Duri–Dumai, Polsek Mandau, Polres Bengkalis berhasil membongkar jaringan narkotika, mulai dari pengedar individu hingga kelompok pemakai yang sedang berkumpul.
Aksi pertama digelar pada Kamis, (16/4) sekira pukul 19.00 WIB tepatnya di Km 06 Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona membenarkan, bahwa tim berhasil meringkus seorang pemuda berinisial M.F.S.S als R (23).
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan modus operandi yang sangat licik. Pelaku menyembunyikan barang haram bukan di tempat biasa, melainkan dibungkus rapi menggunakan tisu putih agar terlihat biasa saja,” jelas Kapolsek.
Barang bukti yang disita, 1 paket kecil sabu berat bruto 0,16 gram (bungkus tisu putih), 1 unit Handphone (alat transaksi via WhatsApp), Sisa tisu pembungkus
Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang tersebut dari orang tidak dikenal melalui perantara dan transaksi dilakukan secara online. Hasil tes urine menunjukkan ia positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Atas perbuatannya, M.F.S.S dijerat dengan pasal berat, Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika sebagai pengedar.
Belum usai kasus pertama, keesokan harinya tepatnya Jumat, 17 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB, di lokasi tak jauh dari sana (Km 11 Air Kulim), tim kembali melakukan penyerbuan berdasarkan laporan masyarakat.
Hasilnya luar biasa! Tiga orang sekaligus berhasil diamankan di tempat kejadian perkara tanpa perlawanan berarti, Ketiga tersangka tersebut berinisial, HG (50), FL (36) dan FS (32)
“Mereka kami temukan sedang berada di dalam rumah. Saat digeledah, ditemukan barang bukti 2 paket kecil sabu yang ditaruh di atas kasur, lengkap dengan 1 unit alat hisap (bong) dan HP,” ungkap Kompol Primadona.
Berdasarkan keterangan, barang haram tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial IL yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu oleh pihak kepolisian.
Ketiga tersangka kini diamankan dan akan dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai UU Narkotika serta KUHP terbaru dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Polres Bengkalis melalui jajaran Polsek Mandau menegaskan bahwa operasi ini adalah bukti nyata keseriusan dalam memutus mata rantai narkoba. Penyelidikan dan pengembangan kasus terus dilakukan untuk menangkap dalang serta jaringan yang lebih luas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu berperan aktif. Jika melihat aktivitas mencurigakan atau transaksi narkoba, segera laporkan melalui Call Center 110 yang siap melayani 24 jam. Bersama kita ciptakan Bengkalis yang aman dan bebas narkoba,” tegasnya.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau