PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Fakta persidangan kembali menggerus klaim tak bersalah Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dan pemerasan proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau. Rabu (22/4/2026).
Fakta itu sesuai kesaksian pejabat teknis yang dihadirkan JPU KPK dalam sidang, yang terdiri dari internal UPT Jalan dan Jembatan. Yaitu Ardi Irfandi (eks Kepala UPT Wilayah II), Eri Ikhsan (UPT Wilayah III), Rio Andriandi (UPT Wilayah VI), serta Tabrani (Kasubag TU UPT Wilayah VI) yang mengungkap praktik tekanan hingga setoran paksa yang dilakukan secara sistematis.
Ungkapan yang di sorot itu, berada pada kesaksian Ardi Irfandi kini menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Siak yang membeberkan adanya praktik tidak lazim dalam rapat internal.
Ia menyebut seluruh peserta rapat diwajibkan menyerahkan ponsel kepada protokoler sebelum pertemuan dimulai fakta yang sebelumnya dibantah oleh Abdul Wahid.
Menurut Ardi, rapat yang membahas kerusakan infrastruktur itu juga diwarnai tekanan. Ancaman evaluasi jabatan disebut menjadi alat untuk memaksa percepatan pekerjaan sesuai target pimpinan.
“Kalau tidak sesuai arahan, akan ada evaluasi jabatan. Itu disampaikan langsung kepada Kadis,” ungkap Ardi di hadapan majelis hakim.
Ardi juga menyinggung pernyataan simbolik yang sarat makna kekuasaan. Ia mengaku mendengar langsung ucapan “matahari cuma satu” yang merujuk pada posisi gubernur sebagai pusat kendali.
“Tidak ada matahari kembar. Matahari cuma satu,” kata Ardi menirukan pernyataan tersebut.
Namun, bagian paling mencolok dari kesaksian Ardi adalah pengakuannya terkait setoran yang diduga diminta melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP, M Arief Setiawan, dan disalurkan lewat Sekretaris Dinas, Fery Yunanda.
Ardi mengaku terpaksa mencari dana dalam kondisi belum adanya pencairan proyek. Ia bahkan harus berutang dan menggadaikan aset pribadi demi memenuhi permintaan setoran tersebut.
“Saya sampai pinjam Rp300 juta ke teman. Karena harus segera bayar, saya gadaikan SK ke Bank Riau Rp500 juta. Rp300 juta untuk melunasi utang, Rp200 juta untuk setoran,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, Ardi juga menggadaikan BPKB mobil pribadinya senilai Rp200 juta.
“Itu saya lakukan karena terpaksa, untuk memenuhi setoran,” katanya.
Kesaksian ini memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan yang terstruktur di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Pola tekanan, pengumpulan dana, hingga jalur distribusi yang disebutkan saksi, menjadi titik krusial dalam pembuktian perkara.
Sebelumnya, Abdul Wahid bersikukuh tidak terlibat. Ia bahkan menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari KPK janggal dan cenderung mengarah pada pembunuhan karakter.
Selain itu, ia juga mempersoalkan penafsiran alat bukti yang dinilai subjektif, termasuk pernyataan “matahari satu” yang dianggap jaksa sebagai bentuk dominasi dan ancaman dalam struktur kekuasaan.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya, yang berpotensi semakin mengungkap pola relasi kuasa dan aliran dana dalam kasus ini.(dre)
Pekanbaru Pos Riau