KUANSING (pekanbarupos.co)–Seorang pria berinisial S alias T (47) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir disergap tim opsnal Polsek Singingi Hilir, Rabu (22/4/2026).
Tersangka T diduga terlibat tindak pinda peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dalam penyergapan itu polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 23,31 gram.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban menyampaikan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Informasi ini berawal dari keresahan masyarakat, khususnya para orang tua, terkait peredaran narkoba yang menyasar pelajar dan anak-anak muda di Singingi Hilir,” ujar IPTU Alferdo.
Ia menjelaskan, hasil penyelidikan petugas memperoleh informasi bahwa peredaran narkotika tersebut berasal dari Desa Sukamaju. Selanjutnya tim melakukan koordinasi dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
Kapolsek menceritakan, Rabu (22/4) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka T di sebuah pondok di belakang rumahnya.
“Kita intai sekitar pukul 03.00 WIB, dan pukul 07.00 WIB kita gerebek,” jelasnya.
Saat penggerebekan, kata Kapolsek, tersangka berinisial S alias T (47), kedapatan sedang menimbang dan membungkus narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan.
“Saat disergap tersangka T sedang menimbang dan membungkus sabu-sabu menjadi beberapa paket,” katanya.
Sementara hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 4 paket besar dan 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 23,31 gram, dua unit timbangan digital, plastik klip pembungkus, satu buah bong, satu kaca pirek berisi sabu, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga hasil transaksi.
“Tersangka T berperan sebagai pengedar. Hasil tes urinenya juga positif amphetamine,” tambah IPTU Alferdo.
Selanjutnya lanjut Kapolsek, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terangnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.(cil)
Pekanbaru Pos Riau