UKUI(pekanbarupos.co)-Siang itu tampak biasa. Sebuah rumah di Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, tak menunjukkan tanda mencurigakan. Namun di balik dindingnya, tersimpan aktivitas gelap yang akhirnya terendus aparat.
Dari tempat itulah, dua saudara kandung harus mengakhiri langkah bebasnya berujung di balik jeruji besi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan transaksi narkotika di lingkungan mereka. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, bersama tim Opsnal, Kamis (23/4/2026) menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan informasi dinilai akurat, tim langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, petugas pertama kali mengamankan seorang pria inisial QA (24)di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti mencengangkan sebanyak 26 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,97 gram. Barang tersebut disimpan dalam kotak rokok dan balutan tisu, seolah ingin menyamarkan jejak.
Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp350 ribu serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Namun pengungkapan tidak berhenti di situ. Hasil interogasi, pria tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari saudara kandungnya sendiri.
Informasi ini langsung ditindaklanjuti. Tim bergerak cepat melakukan pengembangan dan mendapati tersangka kedua MA (26) yang bersembunyi di kamar belakang rumah yang sama.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lagi barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat kotor 2,87 gram, satu unit timbangan digital, plastik bening pembungkus, alat bantu berupa sendok dari sedotan, serta uang tunai Rp250 ribu dan sebuah handphone.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini merupakan saudara kandung. Barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SG yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelas Kasat Resnarkoba.
Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 41 paket sabu. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi potret pahit bahwa jerat narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga mampu meretakkan ikatan keluarga. Rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung, justru berubah menjadi titik awal kehancuran.
Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar, sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kedua tersangka QA dan abangnya MA yang pengangguran itu harus melepaskan kemerdekaannya menghirup udara bebas dan harus mendekam di hotel prodeo menjalani proses hukum yang membelit keduanya.(amr)
Pekanbaru Pos Riau