BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang tersangka di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Rabu (22/4/2026) sore.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan di Jalan Aman, Gang Keluarga, Kelurahan Pematang Pudu.
Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (39). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan paket diduga sabu yang disembunyikan di dalam sebuah botol berwarna putih.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp1.050.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial T yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar Kompol Primadona.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami terus memburu pemasok utama agar mata rantai peredaran narkoba ini dapat diputus,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih menunggu hasil tes urine tersangka sebagai bagian dari kelengkapan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Mandau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110.
“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba demi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau