BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Jajaran Polsek Siak Kecil, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua tersangka dalam operasi yang digelar di Desa Lubuk Garam, Kecamatan Siak Kecil, Rabu (22/4/2026) dini hari.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di Dusun Suka Makmur. Petugas mengamankan seorang pria berinisial A.U. (49) di kediamannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu berukuran kecil dan sedang, alat hisap sabu (bong), kaca pirek, plastik klip kosong, uang tunai Rp450 ribu yang diduga hasil transaksi, serta dua unit telepon genggam.
“Hasil tes urine terhadap tersangka A.U menunjukkan positif methamphetamine. Yang bersangkutan mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial K yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar IPTU Bastian Rinaldi.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan kasus, petugas kembali melakukan penindakan sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun Suka Jadi, desa yang sama.
Dalam operasi kedua, polisi menangkap tersangka berinisial M.K. (56). Dari lokasi tersebut, petugas menemukan enam paket sabu, terdiri dari satu paket kecil dan lima paket sedang yang disembunyikan di kantong baju serta di bawah alas dapur.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial I yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya,” kata Kapolsek.
Hasil tes urine terhadap M.K juga menunjukkan positif menggunakan narkotika.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Kecil guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
A.U dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan M.K dikenakan Pasal 114 ayat (2) undang-undang yang sama.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.
“Kami berkomitmen menciptakan wilayah Siak Kecil yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau