Minggu , 26 April 2026

Polsek Pinggir Ungkap Kasus Narkoba dan Pencurian Sawit, Enam Tersangka Diamankan

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana dalam satu rangkaian operasi dengan mengamankan enam tersangka, terdiri dari kasus peredaran narkotika, penyalahgunaan narkoba, dan pencurian buah kelapa sawit.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Pinggir.

Kasus pertama diungkap di Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kamis malam. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kawasan Kelompok Tani.

Sekira pukul 23.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan dua pria berinisial E.S (32) dan F.P (25). Dari lokasi, petugas menyita satu paket besar sabu seberat sekitar 4,8 gram, sembilan paket kecil sabu seberat sekitar 1,7 gram, uang tunai Rp2.150.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit timbangan digital, serta alat pendukung pengemasan.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung amphetamine. Berdasarkan pengakuan awal, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Mr. X yang diduga berada di Pekanbaru dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Saat proses penanganan berlangsung, polisi kembali mengamankan dua pria lainnya berinisial A.H (28) dan R.S (26) yang datang ke lokasi diduga hendak membeli sabu. Keduanya diamankan di Jalan Kampung Teladan.

Dari tangan keduanya, polisi menyita satu kaca pirex berisi sisa sabu seberat sekitar 2 gram dan satu unit bong atau alat hisap. Kepada petugas, keduanya mengaku menggunakan narkoba untuk menahan kantuk saat bekerja di kebun sawit. Mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain kasus narkoba, Polsek Pinggir juga mengungkap pencurian buah kelapa sawit di Desa Kuala Penaso. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MSC dan DP.

Modus yang digunakan yakni mengambil sebagian muatan sawit dari truk lain dan memindahkannya ke kendaraan milik pelaku. Polisi turut menyita dua unit mobil Colt Diesel dan 36 tandan buah sawit dengan berat sekitar satu ton.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.518.000. Kedua tersangka dijerat Pasal 488 KUHP.

Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan, baik narkotika maupun pencurian.

“Kami bekerja tanpa henti. Baik kejahatan narkotika maupun pencurian akan kami tindak tegas. Pengejaran terhadap DPO berinisial Mr. X juga terus dilakukan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *