BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di lokasi berbeda dan mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti seberat 6,20 gram sabu.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sore di Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir. Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menerapkan teknik undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Sekira pukul 15.35 WIB, tim mengamankan seorang pria berinisial B.S di Jalan Amal Bakti.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket kecil sabu dengan berat sekitar 0,45 gram, uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam. Hasil tes urine menunjukkan B.S positif menggunakan narkotika.
Berdasarkan pengakuan awal, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial G yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pada malam harinya, sekira pukul 23.00 WIB, polisi kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Buluh Apo yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua pria masing-masing berinisial E.S (32) dan F.P (25). Dari lokasi, polisi menyita satu paket besar sabu seberat sekitar 4,8 gram, sembilan paket kecil sabu seberat sekitar 1,7 gram, uang tunai Rp2.150.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit timbangan digital, serta sejumlah alat pendukung lainnya.
Kedua tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkotika. Mereka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial Mr. X yang diduga berada di Pekanbaru dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pemasok utama.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama yang masih buron. Baik yang berada di wilayah maupun luar daerah akan kami kejar sampai tertangkap,” tegas AKP Agung Rama.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau