Kamis , 30 April 2026

Saksi Kunci Buka Aliran Rp7 Miliar, JPU KPK Sebut Semua Mengarah ke Abdul Wahid

PEKANBARU (pekanbarupos.co)– Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kian memanas.

Pasalnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2026) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menegaskan bahwa keterangan para saksi memperkuat seluruh isi dakwaan.

Termasuk tiga saksi yang merupakan saksi kunci yang dihadirkan, yakni Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda, Kasi Pembangunan Brantas Hartono, serta ajudan Kadis PUPR Hendra Lesmana.

JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, mengatakan dari tiga saksi tersebut mengungkap sejumlah fakta penting terkait dugaan praktik korupsi “japrem” di lingkungan PUPR. Seperti Ferry Yunanda yang seluruh keterangannya selaras dengan konstruksi perkara yang telah disusun dalam dakwaan.

“Ferry diperintahkan oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Arief Setiawan, untuk menindaklanjuti permintaan uang yang disebut berasal dari kebutuhan gubernur,” ujar Meyer di persidangan.

Permintaan tersebut, lanjutnya, terjadi dalam dua kesempatan berbeda, yakni di rumah dinas gubernur dan di kantor Bappeda. Ferry juga disebut hadir dalam pertemuan tersebut.

Lebih jauh, Meyer mengungkap adanya tekanan terhadap pejabat di lingkungan PUPR. Ancaman mutasi hingga evaluasi jabatan diduga menjadi alat untuk memuluskan permintaan dana kepada para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

“Permintaan melalui Ferry terjadi dua kali, masing-masing Rp1,8 miliar pada Juni dan Rp1 miliar pada Agustus. Ini sesuai dengan isi dakwaan,” jelasnya.

Total dana yang terkumpul disebut mencapai sekitar Rp7 miliar. Nilai tersebut meningkat dari rencana awal Rp3 miliar, seiring besarnya anggaran proyek UPT yang hampir menyentuh Rp100 miliar.

Dalam hal aliran dana, JPU menegaskan bahwa uang tidak diberikan langsung kepada Abdul Wahid. Dana tersebut dikumpulkan Ferry, lalu diserahkan kepada pihak lain, termasuk melalui Dani Nursalam.

“Dani juga mengakui bahwa uang tersebut bukan untuk kepentingan pribadinya,” tambah Meyer.

Meski demikian, JPU menegaskan bahwa bantahan Abdul Wahid merupakan hak terdakwa, namun akan diuji melalui rangkaian pembuktian di persidangan.

Sorotan lain dalam sidang ini adalah hilangnya DVR CCTV saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Meyer menilai, fakta di lapangan berbeda dengan klaim awal yang menyebut perangkat tersebut rusak.

“Yang ditemukan bukan DVR rusak, melainkan DVR hilang dan hingga kini tidak pernah ditemukan. Ini dua hal yang sangat berbeda,” tutupnya.(dre)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *