Minggu , 21 Juni 2026

Lampu Hijau Untuk Tanah Ulayat di Kabupaten Pelalawan 

PANGKALANKERINCI(pekanbarupos.co)-Ketika tanah leluhur mulai tergerus zaman, satu keputusan hari ini bisa menjadi penentu, hilang tanpa jejak, atau berdiri kokoh dengan pengakuan hukum.

Pemerintah Kabupaten Pelalawan di bawah kepemimpinan H Zukri Misran, SM, MM resmi memberi “lampu hijau” terhadap percepatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah Ulayat sebuah langkah strategis yang tak sekadar administratif, tetapi menyentuh langsung akar identitas dan masa depan masyarakat adat.

Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir, bukan untuk mengambil, melainkan untuk mengakui dan melindungi.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa tanah ulayat tidak boleh hanya diwariskan dalam cerita dan ingatan, tetapi harus memiliki pijakan hukum yang sah. Legalitas ini dinilai penting agar tanah adat tidak lagi rentan terhadap sengketa, sekaligus membuka peluang pemanfaatan ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

“Ini bukan hanya tentang hari ini, tapi tentang anak kemenakan kita di masa depan,”tegas Bupati pada kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Riau yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), bertempat di Ruang Auditorium Lantai III Kantor Bupati Pelalawan, Selasa (28/4/2026).

Langkah ini juga diperkuat oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN. Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga eksistensi masyarakat adat.

Provinsi Riau sendiri ditetapkan sebagai salah satu dari delapan wilayah prioritas nasional pada tahun 2026, dengan Kabupaten Pelalawan menjadi titik fokus implementasi.

“Tidak ada niat negara mengambil tanah ulayat. Justru ini adalah bentuk pengakuan dan perlindungan,” jelasnya.

Yang menarik, pemerintah juga menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Artinya, masyarakat adat tetap menjadi pemegang kendali penuh atas tanahnya, sementara negara hadir sebagai penguat legitimasi.

Dukungan lintas pihak mulai dari pemerintah daerah, tokoh adat, hingga kementerian menjadi penanda bahwa upaya ini bukan sekadar wacana, melainkan gerakan bersama untuk menyelamatkan warisan yang selama ini hidup dalam adat dan tradisi.

Di tengah arus modernisasi yang kerap mengikis nilai-nilai lokal, langkah ini menjadi harapan baru bahwa tanah ulayat tidak hanya bertahan, tetapi juga berdaya.

Karena menjaga tanah bukan sekadar menjaga lahan, tapi menjaga jati diri, sejarah, dan amanah generasi.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memahami apa yang harus dilakukan agar tanah ulayat di Pelalawan dapat diwariskan secara turun-temurun sekaligus memiliki legalitas resmi dari pemerintah,”pungkas Bupati.(amr)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *